https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Baru Awal 2023, PKS di Pulpis Sudah Sumbang Retribusi Rp 320 Juta

Baru Awal 2023, PKS di Pulpis Sudah Sumbang Retribusi Rp 320 Juta

Pabrik kelapa sawit. foto: Disbun Kaltim


Banjarbaru, elaeis.co - Sempat setahun tidak ada pemasukan, awal tahun ini Pemkab Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi dari sektor perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulpis, Letting, mengungkapkan bahwa retribusi tersebut berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Banama Tingang.

”Kita bersyukur bahwa awal tahun 2023 ini sudah mendapatkan PAD dari sektor PBG pembangunan PKS sebesar Rp 320 juta,” kata Letting melalui keterangan resmi Diskominfo Kalteng, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa sejak Agustus 2021, DPMPTSP tidak diperbolehkan lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Sebab, ada ketentuan baru yang mengatur peralihan dari IMB menjadi PGB.

”Jadi, dari Agustus 2021 semua perizinan IMB kami stop. Kita tidak lagi menerbitkan IMB sehingga berdampak pada mandegnya PAD dari sektor IMB,” jelasnya.

Lebih lanjut Letting menjelaskan bahwa untuk beralih dari IMB ke PGB memerlukan waktu dan proses. Selain itu, juga harus disusun perda untuk penyesuaiannya terkait retribusi IMB ke retribusi PGB.

Pihaknya bersyukur bahwa pada akhir tahun 2022, retribusi PGB itu sudah bisa jalan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIM BG. Sehingga bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi PBG, bangunan rumah, tempat usaha dan bangunan gedung, nantinya akan didaftarkan melalui SIM BG.

”Karena sekarang ini sudah melalui sistem online, tidak lagi manual. Sementara yang mengendalikan aplikasi SIM BG ini ada di Dinas PUPR,” ungkapnya.

”Retribusi dari PGB PKS di Banama Tingang itu llumayan besar. Harapan kita PBG lainnya bisa menyusul sehingga PAD bisa meningkat,” pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :