https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Banyak Pelanggar Tak Patuh, KPPU Gandeng Kejaksaan Tagih Denda

Banyak Pelanggar Tak Patuh, KPPU Gandeng Kejaksaan Tagih Denda

Pertemuan KPPU wilayah I Sumbagut dengan jajaran Kejati Sumut. Foto: KPPU Wil. I Sumbagut


Medan, elaeis.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumbagut menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka sinergitas terkait penanganan dan penegakan hukum praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala KPPU Sumbagut, Ridho Pamungkas, didampingi oleh Kepala Bagian Adminitrasi T Haris Munandar dan disambut langsung Kajati Sumut, Idianto SH MH, bersama Asisten Intelijen Kejati Sumut, Made Sudarmawan SH MH. 

Dalam pertemuan tersebut, Ridho mengungkapkan bahwa KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan, dan penetapan putusan. 

Akan tetapi, lanjutnya, KPPU menghadapi tantangan dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.

"Adanya kerja sama antara KPPU dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" terangnya dalam press release diterima elaeis.co, Kamis (1/9).

Idianto menyambut baik upaya keinginan pihak KPPU dalam penanganan piutang negara maupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain. Apalagi KPPU dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung sebenarnya telah memiliki perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Pihak KPPU Sumbagut silahkan berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut untuk urusan administrasi. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumut ini sebagai test case dan diharapkan ke depannya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata," sebutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :