Berita / Nusantara /
Banding Ditolak, Perusahaan Sawit Didenda Rp 238,6 Miliar
Sisa kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Foto: KLHK
Jakarta, elaeis.co - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan PT Pranaindah Gemilang (PT PG) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor 801/Pdt.G/LH/2019/PN. Jkt. Sel tertanggal 28 Juli 2020.
Dalam vonis Nomor 338/PDT.G-LH/2022/PT DKI, Hakim Ketua Chrisno Rampalodji serta Hakim Anggota 1 Haryono dan Hakim Anggota 2 Sirande Palayukan memutus perkara perdata dengan amar putusan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan penggugat (Menteri LHK) untuk sebagian dengan verstek.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan yakni menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melangar hukum dengan prinsip strict liability, menghukum tergugat membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 238.634.489.550 (termasuk tindakan pemulihan), menghukum tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun termasuk usaha pertanian dan perkebunan di bekas lahan terbakar seluas 600 hektare, dan menghukum tergugat untuk membayar bunga/denda sebesar 6 % per tahun dari nilai ganti kerugian tersebut terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara gugatan ini sampai seluruh ganti kerugian dibayar lunas.
PT PG diketahui menjalankan kegiatan usaha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Dirjen Penegakan Hukum (gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta maupun PN Jakarta Selatan yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura). Dia juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi KLHK.
“Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem, serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama,” katanya dalam pernyataan resmi KLHK, dua hari lalu.
Dia menegaskan, agar jera, tidak ada pilihan lain kecuali menindak pelaku sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum.
“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kementerian LHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tandasnya.
Kuasa Menteri LHK yang juga Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, mengungkapkan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah sesuai dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT PG.
“Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh KLHK, baru dapat dilakukan setelah saya menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari PN Jakarta Pusat”, imbuhnya.







Komentar Via Facebook :