# PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP
-
PK Dikabulkan MA, KLHK Segera Eksekusi Ganti Rugi Rp 405,6 Miliar dari PT SARI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian -
Banding Ditolak, Perusahaan Sawit Didenda Rp 238,6 Miliar
Tergugat telah melakukan perbuatan melangar hukum dengan prinsip strict liability, menghukum
1


