Berita / Bisnis /
Babak Baru Aviasi Berkelanjutan: Limbah Sawit RI Jadi Bahan Bakar Pesawat Dunia
Peneliti IPPOS DImas H. Pamungkas saat menyampaikan paparannya. Foto: Taufik Alwie
Depok, elaeis.co - Indonesia resmi memasuki babak baru dalam industri energi terbarukan global. Limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME), yang selama ini kerap dianggap sebagai residu tanpa nilai, kini telah diakui oleh dunia sebagai komoditas strategis untuk bahan baku bahan bakar pesawat berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Kabar membanggakan ini mengemuka kembali dalam paparan Dimas H. Pamungkas, Kasub Divisi Riset dan Advokasi Kebijakan Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), pada sesi kedua “Workshop Jurnalis Program Biodiesel Sawit 2026” di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: Menakar Realisme B50 di Tengah Stagnasi Produksi Sawit: Antara Ambisi dan Risiko Pasokan
Memang, tema ini agak bergeser dari tema utama workshop yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia didukung Badan Pengelola Dana Perkebunan tersebut. Namun sejatinya tetap relevan jika dilihat dari kacamata sama-sama menyangkut bahan bakar nabati berbasis sawit. Karena itu, diskusi dengan tema SAF ini tetap berlangsung menarik dan menjadi pembahasan cukup seru.
Keputusan stragis ICAO
Seperti diketahui, momentum penting SAF Indonesia ini berakar dari keputusan strtegis International Civil Aviation Organization (ICAO) pada akhir November 2025 yang mengesahkan POME sebagai bahan baku berstandar internasional, berdasarkan data teknis yang diusulkan Indonesia.
Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah hasil riset kolaborasi antara pakar Indonesia dan Universitas Hasselt, Belgia, yang menetapkan nilai emisi daur hidup (Default Life Cycle Emission Value) POME Indonesia sebesar 18,1 gCO_{2}e/MJ. Angka ini menjadikan SAF berbasis POME jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan produk utama lainnya seperti minyak kedelai atau rapeseed.
"Artinya, penggunaan POME mampu menghasilkan penurunan emisi sebesar 79,6% dibandingkan emisi bahan bakar jet fosil standar," kata Dimas. Hal ini krusial karena penggunaan biofuel seperti SAF diproyeksikan berkontribusi hingga 65% dalam upaya dekarbonisasi sektor penerbangan global pada 2050.
Pengakuan ICAO ini adalah kemenangan diplomasi teknokrat Indonesia yang melibatkan Kemenhub, Kemenlu, serta tim teknis IPOSS dan Tripatra Engineering. Limbah yang dahulu dianggap masalah lingkungan, kini resmi bertransformasi menjadi "emas hijau" yang siap membawa industri sawit Indonesia terbang tinggi di kancah global.
Dengan pengakuan hukum internasional ini, Indonesia kini memegang kunci sebagai produsen SAF yang sangat dibutuhkan dunia dalam beberapa dekade mendatang. Sebagai penghasil sawit terbesar, Indonesia memiliki potensi yang tak tertandingi. Dengan sekitar 1.386 pabrik kelapa sawit yang beroperasi, potensi pemulihan minyak dari limbah POME diperkirakan mencapai 2,5 juta ton per tahun.
Jika seluruh potensi bahan baku yang sudah diakui ICAO—termasuk POME, minyak jelantah (UCO), dan PFAD—dioptimalkan, Indonesia berpotensi menyuplai 2-3 juta kiloliter SAF. Angka ini menempatkan Indonesia bukan sekadar pendukung transisi energi, melainkan pemimpin dalam teknologi bahan bakar pesawat masa depan.
Mendorong Mandatori SAF 5%
Meskipun pengakuan ICAO telah dikantongi sejak November 2025 setelah perjuangan diplomasi selama satu tahun, Indonesia tidak boleh berpuas diri. Dimas menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk segera mendorong implementasi SAF menuju mandatori sebesar 5% pada tahun 2030. Terlebih, mengingat sektor penerbangan global diproyeksikan mencapai 8 miliar penumpang pada 2041, implementasi SAF menjadi harga mati untuk mencapai Net Zero Emission.
Guna mendukung target tersebut, IPOSS merekomendasikan empat langkah strategis bagi pemerintah. Pertama, perbaikan tata kelola; yakni membangun sistem penelusuran (traceability) POME yang andal untuk menjamin keaslian bahan baku.
Kedua, membangun Fuel Accounting Systems sesuai standar ICAO untuk mempermudah klaim penghematan emisi karbon bagi maskapai. Ketiga, pengaturan alokasi domestik dan ekspor agar limbah tetap memiliki nilai ekonomi tinggi bagi industri nasional.
Dan keempat, meninjau kembali Kode HS POME dalam regulasi industri agar klasifikasinya lebih unik dan tidak bercampur dengan jenis minyak residu lainnya.
Dimas yakin, jika empat rekomendasi ini dijalankan dengan baik, target mandatori 5% SAF akan tercapai pada 2030, atau bahkan lebih cepat.-







Komentar Via Facebook :