Berita / Nasional /
ATR/BPN Gandeng KLHK Selesaikan Hak Tanah dalam Kawasan Hutan
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co - Penguasaan kawasan hutan menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah lantas membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai terobosan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
“Saat ini kita memiliki mekanisme ‘survei bersama’ instansi lintas sektor, antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua kementerian turun ke lapangan untuk melakukan proses verifikasi dan validasi bersama,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam keterangan resmi dikutip Minggu (16/06).
Baca Juga: Tak Semua Negara Eropa Setuju EUDR, KLHK Diminta Gencar Diplomasi
Hasil kesepakatan survei bersama dua instansi ini akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk melakukan sertipikasi tanah masyarakat yang telah dikeluarkan dari kawasan hutan. Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi aparatur yang terkena persoalan hukum karena dianggap telah mengakibatkan kerugian negara. “Mari kita tingkatkan koordinasi dan komunikasi yang erat di antara masing-masing kementerian,” tuturnya.
AHY menilai perlindungan terhadap aparatur pemerintah yang terlibat dalam penanganan sengketa dan konflik agraria akan semakin jelas dan kuat dengan terbitnya Perpres Nomor 62 Tahun 2023. “Mudah-mudahan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan juga jangan sampai ada yang menjadi korban hanya karena regulasi dan tumpang tindih dan payung hukum yang tidak kuat,” terangnya.
Baca Juga: Lebih 800 Perusahaan Sawit Belum ISPO Berdasarkan SIPERIBUN, Ini yang Dilakukan Ditjenbun
Menteri ATR/Kepala BPN mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi. “Kita juga perlu secara terus menerus mendorong percepatan implementasi One Map Policy. Ini bisa segera kita wujudkan sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai urusan Reforma Agraria dan juga tata ruang,” tegasnya.
Perjalanan Reforma Agraria telah mencapai 10 tahun dan saat ini penataan aset tanah telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2024. Dari target 9 juta hektare, saat ini berhasil menembus 12,5 juta hektare atau sebesar 138%.
Baca Juga: STN Yakin di Bawah Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hilirisasi Sawit Lebih Mentereng
Dalam hal penataan akses, menurut AHY, pemerintah telah melaksanakan penyuluhan dan pendampingan kepada 364.397 kepala keluarga (KK). Sementara terkait penyelesaian konflik agraria, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikannya di 24 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), yang ditindaklanjuti dengan Redistribusi Tanah sejumlah 14.968 bidang dengan luas 5.133 hektare untuk 11.017 KK.
“Secara umum, Alhamdulillah, program Reforma Agraria berjalan pada rel yang benar. On the right track. Bahkan beberapa pencapaian telah melampaui target,” paparnya.
Dia menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kontribusi Tim Percepatan dan Tim Pelaksana Reforma Agraria, jajaran Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, para Gubernur dan perwakilan Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah, serta para akademisi dan Civil Society Organization (CSO).
“Keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya sekadar output angka-angka kuantitatif, tetapi outcome-nya juga benar-benar dirasakan secara kualitatif oleh masyarakat,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :