Berita / Sumatera /
Atasi Maraknya Ninja Sawit, Warga Desa ini Usul Terapkan Sanksi Denda Rp 5 Juta/Tandan
Jumat Curhat Polsek Limapuluh di Desa Gambus Laut. foto: Humas Polres Batu Bara
Limapuluh, elaeis.co - Menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya kasus ninja atau pencurian buah sawit, Polsek Limapuluh, Polres Batubara, Sumut, menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Kapolsek Limapuluh Iptu Riwantho SH, didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, Aipda Adi K Manik, Bripka Selamat, dan Briptu Firman.
Kegiatan dimulai dengan penyampaian laporan oleh perwakilan pemilik lahan sawit. Masyarakat menyampaikan keprihatinan terkait maraknya aksi pencurian sawit yang telah menimbulkan kerugian besar.
Masyarakat juga sangat geram terhadap oknum pemilik ram yang diduga menjadi penadah atau terlibat dalam penampungan sawit curian. Hal ini menambah kompleksitas dari masalah pencurian sawit yang tengah dihadapi oleh masyarakat setempat.
Salah satu usulan yang diajukan untuk mengatasinya adalah pembuatan peraturan desa (Perdes) yang mengatur sanksi bagi pencuri sawit yang tertangkap. Masyarakat mengusulkan denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap tandan sawit yang dicuri.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda Manahan lantas memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang berlaku terhadap pelaku pencurian sawit. "Dimungkinkan dilakukan penerbitan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut jika nilai barang bukti sawit kurang dari Rp 2 juta," jelasnya dalam keterangan pers Humas Polres Batubara, kemarin.
“Terkait perdes, untuk membuat dan menerapkannya dibutuhkan persetujuan dari instansi berwenang,” tambahnya.
Plt Kapolsek Limapuluh Iptu Riwantho menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan warga dalam melakukan patroli. Apabila terjadi penangkapan ninja sawit, upaya penyelesaian awal dapat dilakukan di desa melalui metode Problem Solving. "Namun jika tidak ada penyelesaian atau perdamaian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke Polsek Limapuluh untuk penanganan lebih lanjut," paparnya.
Terkait desakan masyarakat agar oknum penadah atau penampung sawit curian diamankan, dia berjanji akan mengusutnya jika ditemukan bukti.
Dia yakin kolaborasi yang erat antara kepolisian dan masyarakat dapat membawa solusi konkret untuk meminimalisir kejadian-kejadian pencurian yang telah merugikan para pemilik sawit.
“Dengan kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Limapuluh berharap dapat membantu mengatasi masalah maraknya pencurian sawit di Desa Gambus Laut,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :