https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Aset Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Disita Penyidik

Aset Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit Disita Penyidik

Penyidik menggiring tersangka korupsi PSR di Aceh Barat ke tahanan. foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Aceh menyita sejumlah aset milik Zamzami, Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KPMJB). Dia adalah tersangka kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat. 

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Novit Irwansyah mengatakan, salah satu aset yang disita adalah rumah dengan luas tanah 225,50 M2 di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh. Aset tersebut disita karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," jelasnya. 

Selain rumah dan tanah, ada beberapa aset tersangka lainnya yang disita penyidik. Namun dia tidak memberikan penjelasan terkait jenis dan waktu penyitaan. Dia hanya menyebutkan bahwa penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan upaya menyelamatkan kerugian negara.

"Untuk detailnya, nanti akan kita umumkan. Kita tunggu dulu dari penyidik selesai bekerja," katanya.

Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PSR di Aceh Barat. Seorang tersangka lainnya adalah mantan Kadis Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat, Said Mahjadi. Sejauh ini belum ada aset Said yang disita. 

KPMJB merupakan pelaksana program PSR di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2019 dan menerima dana hibah sebesar Rp 75,6 miliar. Namun belakangan terungkap jika sebagian lahan PSR tidak memenuhi syarat. Ada yang berupa hutan, bukan kebun sawit. Ada juga yang masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Komentar Via Facebook :