https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Aset Bos Duta Palma di Sumut dan Kalbar Disita Kejagung

Aset Bos Duta Palma di Sumut dan Kalbar Disita Kejagung

Bos PT Duta Palma Surya Darmadi saat tiba di Kejagung. (ANTARA FOTO/CNN Indonesia)


Jakarta, elaeis.co - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset milik bos PT Darmex Agro/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Setelah menyita lebih dari 30 aset di Jakarta, Riau dan Bali, kali ini penyidik kembali menyita aset Surya Darmadi yang berada di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, di Sumatera Utara, penyitaan dilakukan pada 25 Agustus 2022 lalu. 

Di mana penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1093 atas nama PT Danatama Mulia dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara.
 
"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," katanya, Senin (29/8). 

Dia menjelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas-I A Khusus Nomor : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo. Print-234/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. 

Kemudian di Kalimantan Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 01/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 25 Agustus 2022, penyidik menyita empat aset Surya Darmadi. 

Yakni kebun sawit atas nama PT Ceria Prima di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang seluas 7.023 hektar, di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang seluas 4.093 hektar dan di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayangseluas 8.029 hektar. 

Kemudian kebun sawit atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada seluas 14.335 HA yang terletak di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

"Selain itu juga ada tujuh aset lain yang disita berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk," tambahnya. 

Dari tujuh aset itu, total ada 15.858,67 hektar yang dikuasai oleh PT Wirata Daya Bangun Persada dan PT Wana Hijau Semesta.

"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Bengkayang," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :