Aceh, elaeis.co - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh, menolak hasil penetapan harga yang dilakukan di Dinas Perkebunan Aceh. Pasalnya harga penetapan itu dinilai belum merupakan warga yang sebenarnya.

Penolakan ini merupakan buntut dari tidak diterimanya usulan Apkasindo mengenai penghitungan indeks K yang seharusnya sudah sebesar 90% di wilayah Aceh. Bukan hanya itu, menurut perhitungan Apkasindo Aceh, harga cangkang sudah selayaknya masuk dalam penghitungan harga di rapat penetapan tadi.

"Selain dua persoalan tadi, ada juga usulan kota dimana potongan tbs di PKS jangan sampai lebih dari 2%. Ini sesuai dengan  Permentan 13 tahun 2024 Tentang Pedoman Penetapan Harga TBS," ujar Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting kepada elaeis.co, Kamis (18/6).

Lantaran usulan tersebut tidak mendapat perhatian, pihaknya mengaku menolak hasil penetapan harga Aceh meksi harga penetapan periode ini mengalami kenaikan.

Harga TBS untuk mitra plasma umur 10 s/d 20 tahun dengan rendemen 21,87% dibeli seharga Rp 3.537/kg dari sebelumnya Rp 3.391/kg. Sedangkan untuk mitra swadaya dari periode sebelumnya Rp 3.117/kg menjadi Rp3.241/kg. Kemudian untuk harga CPO Rp15.138/kg.

"Padahal jika indeks K 90% dan di masukkan komponen cangkang serta potongan 2%, maka harga TBS Petani mitra plasma Rp 3.800/kg dan mitra swadaya Rp 3.500/kg," tandasnya.