Berita / Sumatera /
Serikat Pekerja dan Manajemen PTPN I Teken PKB
Para pihak di PTPN I Aceh berfoto bersama sesuai menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) di Kantor Direksi PTPN I di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (4/3/2022). Foto: dok. PTPN I
Jakarta, elaeis.co - Jajaran manajemen PTPN I Aceh membangun kesepakatan dengan para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja perkebunan (SP-Bun) untuk saling bahu-membahu memajukan perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja.
Kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana keterangan resmi pihak PTPN I yang diterima elaeis.co, Selasa (8/3/2022) malam, dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan oleh Direktur Utama PTPN I Aceh, Ahmad Gusmar Harahap, dengan Ketua Umum SP-Bun PTPN I Aceh, Saiful Zahri.
PKB itu berdurasi selama setahun, yakni tahun 2022–2023, dan ditandatangani di Kantor Direksi PTPN I di Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (4/3/2022).
Turut hadir dalam acara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Akmil Husen serta para kepala dinas yang menjadi area perkebunan sawit PTPN I yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.
PKB tahun 2022-2023 itu nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum hubungan industrial antara kedua belah pihak. Ahmad Gusmar Harahap menilai PKB itu merupakan wujud kerja sama kedua pihak sehingga di tahun 2022 dapat meningkatkan produktivitas kerja.
“Kinerja yang baik di perusahaan berujung pada kesejahteraan yang baik bagi pekerja, itu adalah ciri perusahaan yang baik dan sehat," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum SP-Bun PTPN I Saiful Zahri yang akrab disapa Popo menilai PKB itu sudah maksimal. Sebab, dari tujuh tuntutan pekerja, lima sudah dipenuhi oleh pihak manajemen.
"Karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada pihak manajemen yang telah memenuhi usulan SP-Bun, meskipun belum semua terpenuhi. Ada 7 poin yang kami ajukan, alhamdulillah pihak manajemen dapat memenuhi 5 usulan kami," tegas Popo.







Komentar Via Facebook :