Berita / Serba-Serbi /
Apes! Gara-gara Truk Terjebak Lumpur, Pencuri 3 Ton Sawit di Sumsel Masuk Sel
Ilustrasi truk angkut kelapa sawit. (Foto: Asien Agri)
Sumsel, Elaeis.co - Tiga dari lima pelaku pencurian buah kelapa sawit di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Barang bukti disita sebanyak tiga ton kelapa sawit.
Ketiga pelaku adalah Kuncit (49) warga Karang Sari, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Wendri (20) dan Agung Tri Atmojo (41) yang keduanya warga Peninjauan, OKU. Sementara dua pelaku lagi, Jasmani alias Jas dan Novan alias Van, ditetapkan sebagai buronan.
Mereka mencuri kepala sawit milik warga di Afdeling II, Desa Mendala, OKU, Rabu (21/4) pukul 01.00 WIB. Sekitar pukul tujuh pagi, pemilik kebun kaget karena ratusan tandan sawit yang tadinya masih berada di batang dan siap panen sudah hilang. Korban melihat sekeliling kebun terdapat sisa buah sawit berserakan di tanah dan bekas ban mobil.
Meyakini menjadi korban pencurian, dia segera datang ke kantor polisi untuk melapor. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas menemukan jejak mobil yang diduga membawa hasil curian. Penelusuran pun dilakukan.
Benar saja, petugas memergoki para pelaku sedang berusaha mengeluarkan truk yang memuat buah sawit milik korban terperosok di lumpur tak jauh dari TKP. Tiga pelaku diamankan, sementara dua lainnya berhasil kabur.
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, ketiga tersangka mengakui baru saja memanen buah sawit milik korban secara ilegal dan berhasil mengumpulkan 150 tandan sawit seberat sekitar 3 ton.
"Para tersangka bermaksud ingin mengeluarkan buah sawit itu dari kebun dengan cepat, tapi truk mereka terparter di lumpur. Akhirnya tertangkap," ungkap Mardi dikutip dari Merdeka.com, Jumat (23/4).
Para tersangka diduga menjadi komplotan pencurian kelapa sawit di sekitar OKU. Namun, penyidik harus melakukan pendalaman terlebih dahulu untuk menyimpulkan tuduhan itu.
"Para tersangka masih diperiksa, siapa dalang atau otaknya masih didalami," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita satu unit truk nomor polisi BG 8794 KB dan buah sawit hasil curian.
"Penyidik menetapkan dua orang sebagai DPO, mereka lagi diburu," pungkasnya.




Komentar Via Facebook :