https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Apakah Eks Tambang Batu Bara Bisa Direklamasi Menjadi Kebun Sawit? Begini Jawaban Pakar

Apakah Eks Tambang Batu Bara Bisa Direklamasi Menjadi Kebun Sawit? Begini Jawaban Pakar

Ilustrasi Proses Reklamasi (Foto: himaba.fkt.ugm.ac.id)


Jambi, elaeis.co – Akademisi Universitas Jambi, Dr. Ir. Rosyani, MS yang merupakan ahli bidang lingkungan mengatakan, setiap perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban untuk memulihkan kondisi lahan bekas tambang.

“Ya wajib mereka sudah mengambil hasil dari aktivitas penambangan maka mereka juga harus mengembalikan kondisi lahan sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Butuh ratusan tahun untuk lahan kembali pulih jika dibiarkan begitu saja,” ujar Rosyani pada elaeis.co baru-baru ini.

Kewajiban perusahaan tambang untuk memulihkan kondisi lahan melalui reklamasi pun tertuang dalam aturan undang-undang. Salah satu yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan tertuang dalam Pasal 96 ayat c UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yaitu mereklamasi lahan tambang. Kemudian kewajiban ini diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

“Kalau kita lihat dalam rencana tata ruang, di tata ruang itu ada struktur ruang ada pola ruang. Kalau dia ruang tambang, maka tidak akan bisa berubah menjadi ruang perkebunan termasuk kelapa sawit. Kecuali ada perubahan rencana tata ruang wilayah. Menurut saya, untuk ruang tambang menjadi ruang perkebunan, biasanya di dalam kajian ruang selama proses itu tidak ada perubahan tata ruang maka itu tidak bisa dilakukan. Tidak memungkinkan. Kecuali ini menjadi strategis nasional, terjadi perubahan kajian tata ruang, itu beda,” tutur Rosyani.

Apabila dalam tata ruang menyebutkan bahwa suatu wilayah itu merupakan ruang tambang maka boleh ditambang. Apabila, dalam tata ruang merupakan lahan budidaya maka harus ada izin khusus untuk dapat mengambil hasil tambang jika benar ada potensi tambang di dalamnya.

“Kalau itu wilayah budidaya, perkebunan, harus ada izin dari kementerian dan melalui satu kajian bahwa benar ada potensi tambang barulah bisa ditambang. Tapi biasanya, akan melalui proses yang sangat panjang, melalui izin pinjam pakai namanya,” ujar Rosyani.

Sebaliknya, jika itu bekas wilayah tambang mau dijadikan perkebunan sawit misalnya, tidak bisa serta merta langsung dijadikan perkebunan.

“Dalam proses reklamasi, ini harus dilihat dokumen Amdal-nya, dalam prosesnya harus disesuaikan dengan bagaimana rona awal lingkungan sebelum ditambang. Kalau dia tadinya hutan maka harus dikembalikan pada posisi semula meskipun tidak 100 persen sama dengan semula,” katanya melanjutkan.

Sementara itu, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah membuat petunjuk teknis tentang standar jenis tanaman revegetasi lahan pasca tambang.

Pemilihan tanaman untuk revegetasi tambang juga harus memperhatikan kondisi iklim ketika penanaman. Karena waktu terbaik untuk menanam tanaman penutup tanah adalah awal memasuki musim hujan. Sementara untuk perawatannya, harus rutin memupuk, khususnya untuk area yang kurang dan tidak subur (dibuktikan melalui kurang baiknya pertumbuhan tanaman).

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :