https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Antisipasi Kecurangan Terkait DMO-DPO, Pemda Diminta Awasi PKS

Antisipasi Kecurangan Terkait DMO-DPO, Pemda Diminta Awasi PKS

Heru Tri Widarto. Foto: Agrofarm


Jakarta, elaeis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian menyurati seluruh kepala dinas tingkat provinsi di seluruh Indonesia yang khusus membidangi persoalan perkebunan.

Dari informasi yang diperoleh elaeis.co, Sabtu (5/2/2022) pagi, surat itu bertanggal 31 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Ditjenbun Heru Tri Widarto.

Dalam suratnya itu Heru menyinggung soal penurunan harga tandan buah segar (TBS) akibat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diberlakukan Menteri Perdagangan akhir Januari lalu.

"Kebijakan DMO-DPO dimaksud untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng (migor) dengan harga terjangkau," kata Heru dalam surat itu. 

Aturan DMO-DPO telah menjadi isu nasional dan berdampak kepada harga pembelian TBS produksi para pekebun di berbagai daerah. Karena itu pihaknya menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan para pemangku kepentingan.

"Pertama, kebijakan DMO-DPO ditujukan kepada eksportir sehingga merupakan kewajiban eksportir  dan tidak menjadi beban bagi para pekebun sawit. Untuk itu kami himbau agar kebijakan DPO dengan harga CPO Rp 9.300/kg tidak menjadi rujukan dalam penetapan harga pembelian TBS pekebun, baik mitra maupun swadaya," kata Heru.

Pihaknya menghimbau seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada penetapan harga pembelian TBS pekebun maupun merujuk harga penjualan atau lelang CPO oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan harga internasional.

Kedua, kata Heru, dalam rangka meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat pekebun, agar seluruh dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi perkebunan segera turun ke lapangan melakukan pengawasan harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Dirjen Perkebunan cq Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.

Ketiga, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah (pemda) agar segera memberikan peringatan kepada perusahaan yang melakukan penurunan pembelian harga TBS secara sepihak.

"Laporkan kepada Ditjen Perkebunan karena pemerintah pusat akan tegas menindak PKS yang memanfaatkan kesempatan ini," tegas Heru. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :