https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Anggota Sindikat Perdagangan Manusia ke Kebun Sawit di Malaysia Diringkus

Anggota Sindikat Perdagangan Manusia ke Kebun Sawit di Malaysia Diringkus

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar. foto: ist.


Putussibau, elaeis.co - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggagalkan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia. Praktek perdagangan manusia itu dijalankan dengan berkedok sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO pekerja ilegal tersebut diamankan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, mengatakan bahwa dalam kasus dua orang tersangka pengirim pekerja ilegal itu berinisial RE serta SB. Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu.

“Kedua tersangka berperan menyiapkan penampungan atau rumah dan transportasi untuk para PMI atau TKI ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia,” katanya.

Hasil penggerebekan di tempat penampungan itu, korban yang berhasil diamankan sebanyak sembilan orang dewasa dan tiga anak. Kebanyakan korban perdagangan orang ini berasal dari Makassar dan Jawa Timur.

“Korban ini menyampaikan bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja kasar di perkebunan sawit. Mereka tidak tahu berapa gaji yang akan diterima dan tidak tahu juga berapa lama mereka bekerja di sana,” ungkapnya.

Beberapa hari sebelumnya, Satgas TPPO Polres Kapuas Hulu juga membongkar sindikat kasus perdagangan orang di Badau dengan asal korban sebanyak 17 orang dewasa dan tiga anak-anak yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Tujuannya sama, yakni kebun sawit di Malaysia.

Untuk korban dari NTT, pihaknya akan mengembalikan ke daerah asalnya masing-masing atau disalurkan ke penyalur kerja resmi. “Sedang yang dari Makassar maupun Jawa Timur, kita sedang dalami kasusnya,” ujarnya.

Para pelaku TPPO, kata Kapolres, dikenakan pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," sebutnya.

Dia mengingatkan jaringan sindikat TPPO 
menghentikan aksinya karena pemerintah sudah berkomitmen memeranginya. "Kepada masyarakat di perbatasan, terutama untuk jalur yang tidak resmi, agar mengkomunikasikannya dengan kepolisian apabila melihat ada pendatang atau orang asing yang memang bukan asli orang daerah itu," pesannya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :