https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Aneh, Ribut Masalah Tabat, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Malah Didemo

Aneh, Ribut Masalah Tabat, Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Malah Didemo

Aksi demo yang dilakukan masyarakat di PT DSJ di Kaur, Provinsi Bengkulu. Foto: IST


Bengkulu, Elaeis.co - Kejadian cukup unik terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sebab ratusan masyarakat dari Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) melakukan demo terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kaur ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ). Padahal kewenangan Tabat adalah Pemerintah Daerah.

Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto SSi mengatakan, cukup bingung dengan aksi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang melakukan demo di PT DSJ pada Rabu 15 Mei 2024 lalu. Sebab mereka ribut masalah Tabat tapi malah melayangkan aksi protes ke Perusahaan Perkebunan Sawit.

"Demonstrasi yang digelar oleh FASBS dan FPWK dinilai salah lokasi. Seharusnya melaksanakan aksinya mendatangi Kantor Pemda Kaur atau Polres Kaur menuntut Tabat perbatasan antara dua Kabupaten BS dan Kaur," kata Marianto, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga: BPN: Permasalahan PT DSJ di Kabupaten Kaur Sudah Beres

Menurut Marianto, tindakan yang dilakukan oleh ratusan massa tersebut tentu saja cukup aneh. Bahkan terkesan ada udang dibalik batu.

"Mereka menuntut agar Tabat antara kedua kabupaten dilakukan pengkajian kembali, tapi protesnya ke perusahaan kelapa sawit, kan ini aneh, seperti ada udang dibalik batu," pungkasnya.

Baca Juga: PT DSJ Tunaikan Kewajiban dengan Membangun Kebun Sawit Plasma untuk Masyarakat

Terpisah, salah seorang perwakilan FASBS Herman Lufti menyampaikan, Tabat antara Bengkulu Selatan dan Kaur cacat hukum. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak berwenang dari pejabat Kaur sesuai dengan dasar yang legal dan secara resmi terkait batas wilayah BS dan Kaur.

"Tabat itu bermasalah dan cacat hukum serta harus dilakukan pengukuran ulang," tutupnya.

Baca Juga: PT DSJ Berikan Dampak Positif Terhadap Masyarakat Kaur

Sementara itu, Perwakilan BPN Kaur, Ibrahim Sayfuddin SSi mengatakan, selama ini masyarakat mengeluhkan bahwa sebagian lahan PT DSJ masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan. Namun setelah diverifikasi di lapangan hasilnya menunjukkan bahwa PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah. BPN Kaur merujuk pada Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang Tapal batas daerah Bengkulu Selatan dengan kabupaten Kaur, yang secara jelas menunjukkan bahwa PT DSJ berada dalam wilayah Kaur.

"PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah dan tidak ada lahan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Ibrahim.

Baca Juga: PT DSJ Bantah Tudingan PPSS

Untuk memastikan kebenaran tersebut, BPN Kaur telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. Bahkan pihak Pemda Bengkulu Selatan juga mengakui bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2017, tidak ada lahan PT DSJ yang masuk ke wilayah Bengkulu Selatan.

"Hal itu menguatkan pandangan bahwa PT DSJ memang berada dalam wilayah Kaur," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :