https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Amankan Target Investasi Rp1.400 T, Pemerintah Bikin Perpu Cipta Kerja

Amankan Target Investasi Rp1.400 T, Pemerintah Bikin Perpu Cipta Kerja

Menko Airlangga Hartarto. (Dok. Kemendag RI)


Jakarta, elaeis.co - Sejak 30 Desember 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditetapkan. Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Cipta Kerja menyampaikan, penetapan tersebut dilakukan karena kebutuhan yang mendesak untuk mempercepat antisipasi dalam menghadapi kondisi global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Tidak hanya itu, lanjut Airlangga, tantangan geopolitik akibat konflik Ukraina dan Rusia serta konflik lainnya yang masih terjadi, menyebabkan berbagai negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim sehingga kondisi krisis untuk emerging/developing country sangat nyata. 

"Bahkan beberapa negara berkembang tengah meminta bantuan pendanaan kepada International Monetary Fund (IMF) untuk menghadapi tekanan global saat ini," kata Airlangga dalam keterangan resminya dikutip elaeis.co, Sabtu (31/12).

Selain menjadi implementasi dari putusan MK, menurut Airlangga penetapan Perpu itu juga menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal, pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada tahun 2023.

“Nah, Rp1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 triliun. Sehingga dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai, tidak mudah. Untuk itu pengusaha harus wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” pungkasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :