Berita / Nusantara /
Alokasi DBH Sawit untuk Bantu Daerah Perbaiki Infrastruktur
Pemerintah pusat akan mengucurkan DBH sawit untuk membantu daerah penghasil kelapa sawit memperbaiki infrastruktur. Foto: ilustrasi/Priyanto Bae
Jakarta, elaeis.co - Tuntutan daerah penghasil untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit telah diakomodir oleh UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Saat ini Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan turunan mengenai pelaksanaan pembagian DBH sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran DBH kelapa sawit yang nantinya didapatkan pemda akan dirancang agar bisa membantu perbaikan infrastruktur daerah.
"Dalam rangka membantu infrastruktur di daerah terutama produsen kelapa sawit yang selama ini menderita infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan," kata Sri Mulyani, dikutip DDTC.co.id, Senin (24/1).
Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan 8 peraturan pemerintah (PP) guna mendukung pelaksanaan UU HKPD. Salah satu PP yang sedang disusun adalah PP tentang DBH kelapa sawit.
Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya berdiskusi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) serta Ditjen Bea dan Cukai untuk menentukan porsi penerimaan dari kelapa sawit yang dibagihasilkan.
"Ini untuk melihat porsi dan mana yang bisa memberikan sustainability. Jadi jangan sampai kita memberikan DBH, tahun ini ada tapi tahun berikutnya kosong," ujarnya.
Selain DBH kelapa sawit, PP lainnya yang sedang disiapkan antara lain PP tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), PP tentang transfer ke daerah, PP tentang pembiayaan utang dan sinergi pendanaan, dan PP tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian disiapkan juga PP tentang sinergi kebijakan fiskal nasional, PP tentang tunjangan kinerja daerah, dan PP tentang retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit.







Komentar Via Facebook :