Berita / Nusantara /
Akses Masuk ke PT BRS kembali Dibuka, 60 Personel Berjaga
Pembukaan portal yang dilakukan pihak perusahaan didampingi personel Mapolres Bengkulu Utara. (Ist)
Bengkulu, elaeis.co - Akses masuk ke PT Bumi Raya Sawitindo (BRS) yang diportal warga dari 11 desa di Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya dibuka pada Selasa (7/6) kemarin.
Pembukaan portal dilakukan langsung oleh pihak perusahaan didampingi 150 personel Polres Bengkulu Utara.
Estate Manager PT BRS, Abdin Nainggolan mengungkapkan, pembukaan portal dilakukan agar pihak perusahaan dapat kembali beroperasi seperti biasa. Apalagi menurutnya secara hukum, pemortalan ini tidak ada dasar.
"Ya, hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan terhadap kelangsungan hidup karyawan dan perusahaan. Permortalan yang dilakukan oleh warga tidak ada ketetapan hukumnya, maka dari itu kita buka kembali portalnya," kata Abdin kepada elaeis.co, kemarin.
Dia juga mengaku, gara-gara akses jalan di portal perusahaan sudah menelan kerugian hingga ratusan juta. Ini dikalkulasikan dari jumlah TBS sawit yang masuk per hari biasanya sebanyak 35 ton, pasca-pemortalan tidak bisa masuk.
"Jelas dengan adanya pemortalan selama 5 hari ini kita sangat rugi sekitar kurang lebih Rp 20 juta per hari. Estimasi begini, per hari biasanya buah masuk sebanyak 35 ton. Jika dikalikan dengan harga TBS saat ini diangka Rp 2.000/kg, kan sudah rugi perusahaan sekitar Rp 20 juta per hari. Ini yang menjadi alasan kita untuk membuka portal ini, sementara kita tetap harus menggaji karyawan dan keperluan operasional lainnya," ujarnya.
Terkait permintaan masyarakat agar tidak memperpanjang HGU perusahaan, Abdin mengatakan pihaknya telah melakukan pembaharuan izin HGU, bahkan pengurusannya sudah dilakukan sebelum masa izin habis di tahun 2016.
Namun dalam proses ini membutuhkan waktu yang lama, lantaran dalam proses pembaharuan izin HGU yang sebelumnya dilakukan secara online kembali manual.
"Kita tegaskan tidak ada pelanggaran yang kita lakukan. Namun, jika ketentuan dari pemerintah yang harus memutuskan agar PT BRS dilarang beroperasi, maka kita siap melaksanakan ketentuan tersebut. Yang jelas kita taat hukum dan siap diproses secara hukum bila memang melanggar administrasi," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kabag Ops AKP Jery Antonius Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap pembukaan portal ini sebagai langkah dan upaya agar pihak perusahaan dapat kembali operasi seperti biasa.
"Ya, hal ini kita lakukan dalam upaya agar pihak perusahaan dapat kembali beroperasi seperti biasa. Pembukaan ini dilakukan juga setelah adanya permintaan dari pihak perusahaan. Jadi, kita tidak juga ingin ada kejadian yang tidak diinginkan saat pembukaan portal ini," ujarnya.
AKP Jery mengatakan, setelah pembukaan portal, sebanyak 60 personel juga masih di terjun ke lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.
"Sebagai bentuk pengamanan sesuai perintah Pak Kapolres, kita menerjunkan kembali 60 personel untuk mencegah terjadinya hal yang tidak dinginkan setelah pembukaan portal kemarin," tukasnya.







Komentar Via Facebook :