https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Agar Satu Pemahaman, Pergub Harga Sawit Swadaya Disosialisasikan

Agar Satu Pemahaman, Pergub Harga Sawit Swadaya Disosialisasikan

Ilustrasi kebun sawit (Int.)


Rengat, Elaeis.co - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. Dalam waktu dekat, sosialisasi akan dilakukan di Indragiri Hulu.


Penerbitan pergub tersebut bertujuan untuk menjamin harga TBS sawit petani swadaya agar mendapatkan harga jual yang wajar. Selama ini petani menjual TBS secara individu ke toke atau peron dan harganya ditentukan sendiri oleh toke. Itu sebabnya harga TBS swadaya jauh lebih rendah dari harga di pabrik kelapa sawit (PKS).


Harga TBS yang ditetapkan Disbun Riau setiap pekan hanya berlaku untuk hasil panen dari kebun petani plasma dan pola PIR, yakni petani yang bermitra dengan perusahaan. Sedangkan untuk kebun sawit di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya.


Agar petani swadaya bisa mendapatkan kesetaraan harga TBS dengan harga yang ditetapkan setiap pekan, pergub tersebut mengatur agar pekebun swadaya yang berada dalam satu hamparan dikelompokkan ke dalam satu kelembagaan seperti kelompok tani, gapoktan, atau koperasi.


Kelembagaan itu nantinya akan difasilitasi pemerintah untuk bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit atau PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. Bila sudah bermitra, kelembagaan pekebun swadaya akan dapat DO dari PKS dan harga TBS-nya akan mengikuti harga sesuai yang ditetapkan Disbun Riau.


Sebelum peraturan tersebut efektif diberlakukan, Disbun Riau terus melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota penghasil kelapa sawit yang potensial.


“Sudah dilakukan sosialisasi di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kuantan Singingi, dan Kampar. Kalau tidak ada halangan, tanggal 27 Juli nanti Pergub Nomor 77 Tahun 2020 disosialisasikan di Indragiri Hulu,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, Rabu (21/7).


Terpisah, Kabid Disbun Indragiri Hulu, Haryanto, mengaku belum bisa memastikan teknis pelaksanaan sosialisasi karena surat undangannya belum ditandatangani Bupati Indragiri Hulu. “Suratnya sudah masuk, tinggal menunggu tanda tangan saja,” katanya.


Menurutnya, sosialisasi akan digelar di Kantor Bupati Indragiri Hulu. “Seluruh perusahaan perkebunan sawit dan PKS yang ada akan diundang,” katanya.

Komentar Via Facebook :