https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Adik Habisi Abang Kandung Dipicu Warisan Kebun Sawit 

Adik Habisi Abang Kandung Dipicu Warisan Kebun Sawit 

Polisi mengevakuasi jenazah Ojak Manurung yang dibunuh adik kandungnya. foto: Humas Polres Bengkalis


Bengkalis, elaeis.co - Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Opsnal Polres Bengkalis menangkap Samsul Manurung (26), tersangka pembunuh abang kandungnya, Ojak Manurung (31). Penangkapan dilakukan dalam waktu 18 jam setelah kejadian yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 05.10 WIB dengan kondisi tergeletak di dekat sepeda motor miliknya. Barang bukti berupa alat tambal ban dari besi, uang tunai Rp26,4 juta, dan dua sepeda motor turut diamankan di lokasi kejadian.

Proses penyelidikan dimulai dengan identifikasi korban, koordinasi dengan keluarga, hingga pencarian jejak pelaku. Pelapor Rinto Manurung, abang korban yang tinggal di Pekanbaru, turut membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang merupakan adik kandung korban diduga melakukan aksi pembunuhan tersebut menggunakan alat tambal ban dari besi,” kata Kapolsek dalam rilis Humas Polres Bengkalis dikutip Kamis (12/12).

Dia menjelaskan bahwa Samsul sempat melarikan diri ke wilayah Pekanbaru. Tim Opsnal yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil memonitor keberadaan pelaku saat kembali menuju Pinggir. Pada pukul 23.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Simpang Garoga Duri.

Dalam interogasi awal, SM mengaku memukul kepala dan perut korban menggunakan alat tambal ban. “Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, peristiwa berawal ketika pelaku mendatangi bengkel korban dengan niat meminta uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Namun korban tak memberinya.

Terjadi cekcok mulut dan pelaku memukul kepala dan perut korban dengan menggunakan alat tambal ban. Pelaku lalu mengambil uang Rp 28 juta yang merupakan hasil dari kebun sawit dan kabur.

"Pelaku mengaku iri terhadap korban, karena dia yang mengelola hasil kebun sawit peninggalan orang tua mereka. Dia makin sakit hati karena tidak diberi uang saat diminta," bebernya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :