Berita / Nasional /
Ada DNA Kolonial di Perkebunan Sawit, Mengapa Sistem HGU Dinilai Cacat Sejak Lahir?
Prof Agus Pakpahan menyebut HGU sebagai bentuk mutakhir dari warisan institusional Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Jakarta, elaeis.co – Sistem perkebunan kelapa sawit berbasis Hak Guna Usaha (HGU) kembali digugat secara serius. Model yang selama ini dianggap sebagai fondasi industri sawit nasional dinilai menyimpan cacat struktural sejak awal kelahirannya karena mewarisi logika ekonomi kolonial.
Kritik tajam ini disampaikan ahli ekonomi pertanian Prof. Agus Pakpahan, yang menyebut HGU sebagai bentuk mutakhir dari warisan institusional Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus dalam serial pemikiran Tropikanisasi–Kooperatisasi edisi 18 Januari 2026 bertajuk “Stress Test Konstitusional: Ujian Akhir DNA VOC dalam Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Bawah Kondratieff VI”.
Dalam kajian itu, Ia menempatkan sistem HGU bukan sekadar instrumen hukum agraria, melainkan sebagai desain ekonomi-politik yang sejak awal bertumpu pada rente tanah dan privilese negara.
“VOC memang bangkrut pada 1799, tapi DNA institusionalnya tidak pernah mati. Ia bereinkarnasi dalam berbagai bentuk, dari Tanam Paksa, Agrarische Wet 1870, sampai hari ini menjelma dalam HGU perkebunan besar,” kata Prof. Agus.
Menurutnya, kesalahan mendasar sistem HGU terletak pada cara negara memperlakukan tanah. Tanah, yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945, justru berubah menjadi sumber rente murah bagi korporasi. Rente inilah yang selama puluhan tahun menopang profitabilitas industri sawit skala besar.
Untuk membuktikan klaim tersebut, Prof. Agus melakukan apa yang ia sebut sebagai stress test konstitusional. Uji ini mensimulasikan kondisi jika seluruh rente tanah dikembalikan ke negara, sebagaimana amanat konstitusi. Hasilnya, struktur ekonomi perkebunan sawit korporasi dinilai langsung goyah.
Pada perkebunan dengan skala sekitar 100 ribu hektare, margin bersih perusahaan sawit diperkirakan anjlok dari sekitar 25 persen menjadi hanya 10–11 persen.
Return on Investment (ROI) ikut jatuh dari kisaran 14 persen menjadi 3,5–4 persen. Angka ini lebih rendah dari Weighted Average Cost of Capital (WACC) yang berada di kisaran 13 persen.
“Secara teori ekonomi, ini sudah masuk kategori bisnis mati. ROI di bawah WACC berarti investasi tidak layak,” ujar Prof. Agus.
Ia menambahkan, fakta ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh laba sawit korporasi selama ini bukan berasal dari efisiensi, teknologi, atau inovasi, melainkan dari rente tanah publik yang disubsidi secara implisit.
Ujian kedua diarahkan pada praktik finansialisasi HGU. Selama ini, HGU kerap diperlakukan sebagai aset yang dapat diagunkan ke lembaga keuangan. Dengan skema ini, perusahaan sawit mampu meningkatkan leverage hingga sekitar 60 persen untuk membiayai ekspansi maupun replanting.
Namun, jika HGU dikembalikan ke fungsi dasarnya sebagai hak pakai, leverage tersebut diperkirakan turun drastis menjadi sekitar 30 persen.
Dampaknya, biaya modal melonjak dan kemampuan perusahaan untuk membiayai peremajaan kebun secara berkelanjutan hampir hilang. “Sistem ini sakit kronis karena menggantungkan keberlanjutan pada finansialisasi tanah. Tanah berubah dari aset sosial menjadi jaminan utang,” kata Prof. Agus.
Dari lima pengujian yang dilakukan, Prof. Agus menyimpulkan setidaknya tiga kegagalan struktural. Pertama, laba nominal masih tercatat, tetapi kelayakan investasi hilang karena ROI berada di bawah biaya modal.
Kedua, margin yang tersisa tidak cukup untuk membiayai kebutuhan jangka panjang, seperti replanting yang memerlukan 15–20 persen pendapatan, kepatuhan terhadap standar ESG, serta agenda hilirisasi.
Ketiga, tidak ada insentif investasi jangka panjang, sehingga respons rasional korporasi justru berupa pembekuan investasi, perampingan usaha, atau peningkatan lobi kebijakan.
“Pola ini persis DNA VOC: ekstraksi maksimal, investasi minimal, keberlanjutan nol,” ujarnya.
Tekanan terhadap model HGU, menurut Prof. Agus, akan semakin berat seiring pergeseran ekonomi global menuju Gelombang Kondratieff VI pada periode 2030–2095.
Fase ini ditandai oleh dominasi ekonomi bio-digital, sistem sirkular, kecerdasan biologis, dan jaringan terdesentralisasi. Dalam konteks tersebut, sawit berbasis HGU dinilai tertinggal jauh.
Indeks Kompleksitas Produk (Product Complexity Index/PCI) sawit tercatat masih negatif, sekitar -0,22, jauh dari standar ekonomi berbasis pengetahuan yang membutuhkan PCI di atas 0,80.
Di sisi lain, biaya eksternalitas lingkungan mencapai sekitar Rp 26,7 juta per hektare per tahun, sementara struktur kepemilikan lahan tetap terkonsentrasi.
“Dengan margin yang terus menipis dan WACC tinggi, model HGU akan menjadi dinosaurus di abad ke-21,” kata Prof. Agus.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi bisnis, melainkan ujian konstitusional. Jika pola HGU dipertahankan tanpa perubahan mendasar, Indonesia berisiko terjebak permanen dalam middle income trap, menghadapi ketimpangan sosial yang makin tajam, serta menanggung beban ekologis dalam skala raksasa dalam jangka panjang.
Sebagai alternatif, Prof. Agus menawarkan peta jalan transformasi hingga satu abad ke depan, mulai dari pengakuan warisan kolonial, skema debt-for-nature swaps, hingga pengembangan model pengelolaan berbasis koperasi dan kontrak kelola berbasis kinerja.
Tujuannya, menjadikan Indonesia negara tropis pertama yang maju dengan menciptakan DNA ekonomi sendiri.







Komentar Via Facebook :