Berita / Nusantara /
Ada Aturan DMO, Kok Stok Minyakita Bisa Kosong?
Minyak goreng murah Minyakita. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Stok minyak goreng murah Minyakita di sejumlah distributor di Provinsi Bengkulu kosong. Langkanya Minyakita menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah sudah membuat aturan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan CPO sebagai bahan baku minyak goreng.
Menurut Pengamat Ekonomi Bengkulu, Prof Dr Kamaludin, kondisi ini diduga disebabkan banyak produsen minyak goreng membatasi produksi Minyakita.
"Diduga lebih mengutamakan produksi minyak goreng kemasan sederhana dibandingkan Minyakita. Sebab tidak ada keuntungan bagi mereka jika memproduksi Minyakita," kata Kamaludin, Senin (13/2).
Dia menduga keengganan produsen membuat Minyakita terkait dengan janji Menteri Perdagangan tahun 2022 lalu untuk memberikan hak ekspor yang lebih besar jika perusahaan bergabung untuk memproduksi Minyakita. Namun, kabarnya janji tersebut belum diterima oleh perusahaan dan membuat mereka memproduksi Minyakita seadanya saja.
"Mendag pernah janji bakal memberikan hak ekspor lebih tinggi kalau memproduksi Minyakita, tapi itu tidak terealisasi," ujarnya.
Seretnya pasokan Minyakita tentu saja menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat termasuk di Bengkulu yang kini harus mencari minyak goreng alternatif. Padahal pemerintah telah berjanji akan memastikan pasokan minyak goreng murah di masyarakat aman.
"Pemerintah harus segera mengatasi masalah ini agar kebutuhan minyak goreng murah di masyarakat tidak terganggu," tegasnya.
Untuk mengatasi langkanya Minyakita di Bengkulu, dia menyarankan pemerintah mengawal dan memastikan perusahaan memproduksi Minyakita. "Kalau tidak, buka jalur impor minyak goreng. Yang pasti, kebutuhan masyarakat akan minyak goreng murah harus dipenuhi," tutupnya.







Komentar Via Facebook :