Berita / Sumatera /
9 Pabrik Sawit di Mukomuko Tak Punya Kebun, Kok Bisa Berdiri?
Pabrik kelapa sawit. foto: ist.
Bengkulu, elaeis.co - Dari 14 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, 9 diantaranya ternyata tidak memiliki kebun. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (permentan) RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Bupati Mukomuko, Sapuan mengatakan, 9 PKS itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permentan 98/2013. "Sesuai aturan, setiap perusahaan yang mendirikan PKS harus menyediakan setidaknya 20 persen dari bahan bakunya sendiri dari kebun sendiri atau kemitraan dengan petani lokal. Tapi di sini masih banyak PKS belum mematuhi aturan yang berlaku," katanya, Rabu (8/11).
Dia mengungkapkan, PKS-PKS tersebut pernah membuat kemitraan dengan petani saat mendirikan pabrik. Namun kemitraan tersebut tidak berkelanjutan dan tidak ada pembinaan terhadap kebun kemitraannya.
"Pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri sudah diberi peringatan karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit," sebutnya.
Sapuan mencatat, PKS di Kabupaten Mukomuko yang tidak memiliki kebun sawit yakni PT. GSS, PT. BMK, PT. USM, PT. KSM, PT. SAP, PT. SSP, PT. MMIL, PT. KAS, dan PT. MPRA.
"Kami minta pabrik-pabrik tersebut segera membangun kebun sawit karena itu amanat pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan dan kemitraan dengan petani lokal," tegasnya.
Menurutnya, Permentan 98/2013 harus lebih ditegakkan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan industri kelapa sawit dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat petani. "Kami berharap pabrik sawit yang belum memiliki kebun agar taat pada peraturan," tandasnya.







Komentar Via Facebook :