Berita / Nasional /
80 Perusahaan Dirikan Kebun Sawit di Kawasan Hutan, APKASINDO: Kembalikan Saja ke UUCK
Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit. (Dok. Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - DPR RI baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan, di mana ada 80 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang terindikasi menggunakan kawasan hutan untuk melakukan kegiatan usahanya. Bahkan ada di antaranya berada di kawasan hutan lindung.
DPR RI juga meminta agar hal ini menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau, baik Polda Riau, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Gulat Medali Emas Manurung, juga memberikan komentarnya terkait hal ini.
Menurut lulusan program Doktoral Ilmu Lingkungan Universitas Riau itu, adanya perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan sebaiknya diselesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
"Semuanya dikembalikan saja kepada Undang-Undang Cipta Kerja. Kembalikan saja ke situ. Kalau memang UUCK memberikan waktu tenggang, ya kita tunggu waktu tenggang itu berakhir," kata Gulat kepada elaeis.co, Minggu (20/11).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 80 perusahaan di Riau yang terindikasi melakukan usaha perkebunan secara ilegal di dalam kawasan hutan.
"Dari informasi, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif," ungkapnya saat melakukan kunjungan ke Riau, Rabu pekan lalu.
"Kita tahu bahwa di sini sebagian besar tanah produktif sudah dipakai untuk perkebunan sawit atau lainnya. Kita dapat informasi sebagian diantaranya sudah masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal," ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari data dan laporan yang mereka terima, sejumlah perusahaan di Riau bahkan membuka perkebunan sawit di atas kawasan hutan lindung.
"Tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu (hutan lindung, red), kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua. Hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya selaku tim Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan memberikan rekomendasi sanksi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) di Riau.
"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim. Kewenangan kita sampai pada menemukan bahwa ada sejumlah kegiatan ilegal di kawasan yang terlarang dilakukan perkebunan," kata dia.







Komentar Via Facebook :