https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

80 Perusahaan di Riau Terindikasi Bangun Kebun Sawit di Kawasan Hutan

80 Perusahaan di Riau Terindikasi Bangun Kebun Sawit di Kawasan Hutan

Ilustrasi/Reuters


Pekanbaru, elaeis.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 80 perusahaan di Riau yang terindikasi melakukan usaha perkebunan secara ilegal di dalam kawasan hutan. 

"Dari informasi yang kita dapat, paling tidak ada 80 perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di kawasan hutan, masih aktif," ungkapnya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (17/11).

Dia mengatakan, pihaknya selaku tim Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan memberikan rekomendasi sanksi untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) di Riau. 

"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada APH. Sedangkan untuk sanksi yang akan menentukannya yaitu majelis hakim. Kewenangan kita sampai pada menemukan bahwa ada sejumlah kegiatan ilegal di kawasan yang terlarang dilakukan perkebunan," ujarnya.

Dia mengatakan, di Riau saat ini juga sebagian besar tanah produktif sudah digunakan untuk perkebunan sawit. "Kita dapat informasi sebagian diantaranya sudah masuk kawasan hutan, ada perkebunan di kawasan yang ilegal," katanya.  

Dari data dan laporan yang diterima Komisi III, sejumlah perusahaan di Riau bahkan membuka perkebunan sawit di atas kawasan hutan lindung. 

"Tapi pada saat ini kita tidak masuk pada materi itu, kami akan datang lagi ke sini untuk isu yang kedua. Hari ini kita bahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kesempatan berikutnya kita bicara tentang perambahan di kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :