Berita / Bisnis /
8 Penjual Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp407 Miliar Segera Disidang
Rilis 8 Pelaku Penjualan Rokok Ilegal di Jateng. �2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
Elaeis.co - Tim gabungan Bea Cukai Jawa Tengah menyeret delapan pelaku kasus penjualan rokok ilegal ke ranah pengadilan untuk dijatuhi hukuman pidana secara maksimal. Peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp407 miliar.
"Para tersangka yang diamankan dari beberapa daerah selama tahun 2020 kini siap disidangkan. Barang bukti rokok ilegalnya sudah kita sita semua," kata Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah, Triwikanto, Selasa (25/5). Dilansir merdeka.com.
Menurut dia saat proses penyelidikan terdapat seorang warga Jawa Tengah yang nekat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami masih telusuri rekening milik yang bersangkutan untuk diblokir oleh tim PPATK kepolisian dan pihak kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Pabean Semarang, Sucipto mengatakan selama rentang waktu Juni sampai akhir Desember 2020 kemarin petugasnya telah memusnahkan 2.035.235 batang rokok ilegal.
Masing-masing meliputi 2.034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan totak nilai ditaksir kurang lebih Rp2 miliar.
"Di tahun ini sudah ada 23 kali razia di Semarang dan sudah diamankan 3.484.046 batang rokok ilegal. Kita minta masyarakat ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Dengan jumlah barang ilegal yang minim paling tidak bisa membantu penerimaan negara untuk dikembalikan pada proyek pembangunan," kata Sucipto.

Komentar Via Facebook :