https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

7 dari 8 Warga yang Ditangkap Saat Ricuh Pengosongan Lahan Sawit Sudah Dipulangkan

7 dari 8 Warga yang Ditangkap Saat Ricuh Pengosongan Lahan Sawit Sudah Dipulangkan

Detik-detik penangkapan 8 warga saat pengosongan lahan PT BSA. foto: tangkapan layar


Gunung Sugih, elaeis.co - Tujuh dari delapan warga yang diamankan polisi saat pengosongan lahan sawit PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Kamis (21/9) lalu, akhirnya dilepaskan oleh pihak kepolisian. 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, penangkapan tersebut sebelumnya dilakukan aparat kepolisian untuk mencegah situasi semakin memanas.

"Kita mengamankan delapan warga ke Mapolres Lampung Tengah karena diduga membawa senjata tajam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh dari delapan orang warga telah dibebaskan. Sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” ungkap Andik, Minggu (24/9). 

"Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam dan juga melakukan provokasi terhadap massa agar menghalangi aktivitas perusahaan dalam pengelolaan lahan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, Kombes Firman Andreanto, menyatakan bahwa oknum anggota yang melanggar SOP saat penangkapan 8 orang itu telah menjalani pemeriksaan.

Oknum berinisial Bripka ZK diketahui melakukan tindakan di luar perintah selama pengamanan eksekusi lahan PT BSA, yaitu menginjak kepala salah seorang warga yang diamankan. "Dia telah mengakui kesalahan yang dilakukannya selama pemeriksaan," ungkapnya. 

Menurutnya, Bripka ZK melanggar Pasal 10 Ayat 1a dan b Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat. "Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :