https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

64 Maling Sawit Dapat Pengampunan Massal, Malah Ditawari Kerja di PTPN IV

64 Maling Sawit Dapat Pengampunan Massal, Malah Ditawari Kerja di PTPN IV

Perwakilan PTPN IV selaku korban menandatangani surat perdamaian dalam kasus pencurian sawit. foto: Humas Polres Simalungun


Simalungun, elaeis.co – Polres Simalungun mengadakan kegiatan Restorative Justice (RJ) Massal di Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (31/7) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung MH.

Menurut Ronald, Polsek Tanah Jawa merupakan pilot project dalam melaksanakan mediasi massal untuk kasus pidana ringan. "Jadi percontohan bagi polsek-polsek lain di jajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan kegiatan RJ secara massal. Namun kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat, tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya melalui keterangan resmi yang dileroleh Rabu (2/8).

Dia menjelaskan, mekanisme RJ diatur dalam Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. "RJ adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam melesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan," paparnya.

Dia melanjutkan, dalam RJ tersebut ada 64 perkara yang didamaikan di mana korban dan terlapor akhirnya sepakat saling memaafkan. "Hukuman yang diberikan kepada para tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran selama tiga bulan," ungkapnya.

Menurutnya, perkara yang diselesaikan secara RJ ini merupakan perkara yang dinilai rendah kerugiannya. "Polsek Tanah Jawa ini merupakan wilayah hukum yang banyak menerima laporan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit. Hal ini dapat membuat ganguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN IV selaku korban. Makanya kita laksanakan RJ sebagai solusi yang berkeadilan," tukasnya.

Dari laporan yang masuk ke Polsek Tanah Jawa, 70% dari pelaku pencurian TBS sawit PTPN IV adalah warga berumur 15 sampai dengan 45 tahun. "Ini yang jadi masalah. Di usia produktif dan badannya masih sehat, masih kuat, namun mengapa harus melakukan hal seperti ini. Apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan?" ucapnya.

"Tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bagaimana agar warga masyarakat bisa melalukan perkerjaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lainnya. Namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif. Orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya," sambungnya.

Oleh karena itulah dilakukan RJ yang disaksikan langsung Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan. "Kita selesaikan agar tidak ada perdebatan panjang. Diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat para pelaku menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada prinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah. Dan saya berharap orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah sawit ini tidak mencuri untuk membeli narkoba," tegasnya.

Pihak PTPN IV diwakili Senior Executive Vice President (SEVP) Operasional I, Fauzi Omar menyampaikan bahwa pelaporan kasus pencurian ke polisi semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan negara atau BUMN. "Kami yakin apa yang dilakukan para pelaku adalah sebagai desakan kondisi ekonomi semata. Makanya dengan mediasi ini kita tuntaskan bersama," tukasnya.

"Bagi 64 warga yang telah mendapat pengampunan, bila ingin bekerja, maka kami akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya. Kami melihat warga yang jadi terlapor umumnya masih usia produktif ," tambahnya dan disambut tepuk tangan warga yang hadir.

Hinca Panjaitan mengapresiasi Polres Simalungun dan PTPN IV yang berhasil menyelesaikan perkara lewat mediasi massal.

"Undang-undang yang selama ini diterapkan mengadopsi hukum kolonial Belanda. Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah? Makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang dilakukan Anggota DPR RI khususnya di komisi III, berhasil dilahirkan hukum yang diberi nama hukum Merah Putih, yakni Restorative Justice atau hukuman tanpa pengadilan," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :