Berita / Nusantara /
4 Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Dilaporkan ke KPK RI
Logo KPK
Bengkulu, elaeis.co - Organisasi masyarakat (Ormas) Pijar Institute Provinsi Bengkulu melaporkan empat perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Lembaga anti rasuah itu diminta mengusut dugaan korupsi dalam operasional keempat perusahaan tersebut.
Menurut Jonsi Suardi, Sekretaris Pijar Institute, laporan tersebut diserahkan pada Jumat 1 September 2023. "Ada 4 perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang dilaporkan. Kami menduga ada praktik-praktik yang tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut," katanya, Sabtu (2/9).
Perusahaan pertama yang dilaporkan adalah PT AA yang diduga mengelola kebun sawit seluas kurang lebih 431 hektar tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Seluma II.
Perusahaan kedua yang dilaporkan yakni PT BSL. Perusahaan ini dilaporkan ke KPK RI karena izin pendirian pabrik CPO (Crude Palm Oil) tetap diterbitkan oleh Pemkab Seluma meskipun perusahaan tidak memiliki kebun kelapa sawit.
Perusahaan ketiga yakni PT MPA di Kabupaten Seluma. Perusahaan ini diketahui belum memiliki izin lengkap, namun saat ini sudah diambil alih oleh PT BIL.
Perusahaan terakhir yang dilaporkan yakni PT AIP. Pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sawit ini dilaporkan ke KPK karena limbahnya pernah mencemari sungai yang dapat merugikan ekosistem lokal.
"Perusahaan-perusahaan tersebut kami laporkan karena diduga melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian negara," jelas Suardi.
KPK RI diharapkan segera menyelidiki laporan itu untuk mengungkap besar kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami akan terus mengawal perkembangan laporan kami. Tujuan kami adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi dalam industri perkebunan kelapa sawit," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :