https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

300 Hektare Lahan Perkebunan Disediakan untuk Mantan Kombatan

300 Hektare Lahan Perkebunan Disediakan untuk Mantan Kombatan

Survei lokasi calon lahan yang dimohon pelepasan hutan untuk mantan kombatan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Foto: Linear.co.id


Simeulue, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, mengalokasikan lahan seluas 300 hektare untuk kepentingan areal lahan perkebunan kepada para mantan kombatan, tahanan politik, narapidana politik, dan korban konflik Aceh, yang ada di wilayah kepulauan.

Plt Sekda Simeulue, Asludin, mengatakan, penentuan lokasi dipastikan telah final setelah dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan pengurus Satuan Pelaksana (Satpel) Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Simeulue di kantor Bupati setempat. Satpel BRA merupakan fasilitator program pembagian areal perkebunan tersebut.

"Insya Allah, hasil pertemuan dengan Satpel BRA Simeulue telah final dan akan kita akomidir areal seluas 300 hektare untuk lokasi perkebunan berada di satu wilayah yang ada di Kecamatan Teupah Selatan," katanya melalui keterangan resmi Humas Pemprov Aceh.

Dia berharap lahan tersebut bisa bermanfaat dan meningkatkan perekonomian korban konflik, mantan kombatan, maupun bekas tahanan atau narapidana politik, di kabupaten kepulauan tersebut.

"Penyediaan lahan ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada masyarakat," sebutnya.

Ketua Satpel BRA Kabupaten Simeulue, Firnalis, menambahkan, nantinya areal perkebunan diberikan kepada masing-masing penerima seluas dua hektar.

"Sudah dilengkapi dengan sertifikat resmi atas nama pemilik. Ratusan hektare lahan dari pemerintah daerah tersebut akan dibagikan semua kepada ratusan penerima, BRA hanya selaku fasilitator," terangnya.

Selaku fasilitator program, dia mengaku sangat berterima kasih karena akhirnya Pemkab Simeulue mengalokasikan lahan perkebunan yang sudah bertahun-tahun ditunggu para mantan kombatan, tahanan politik, narapidana politik dan korban konflik Aceh. Nantinya para penerima bisa menggunakan areal di di Kecamatan Teupah Selatan itu untuk berkebun sawit, kopi, kakao, atau komoditas pertanian lainnya.

"Untuk data penerima lahan tersebut, telah ditetapkan oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Simeulue yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satpel BRA Simeulue," imbuhnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :