Berita / Nasional /
3,3 Juta Hektar Sawit di Kawasan Hutan, Baru 362.820 Hektar Terbit SK Pelepasan
Petugas KLHK menyusuri kebun sawit yang dibuka di kawasan hutan di Sulawesi Tengah. foto: Gakkum
Jakarta, elaeis.co - Pemerintah berupaya mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, RAN-KSB merupakan peta jalan perbaikan tata kelola kelapa sawit nasional menuju pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.
“Inpres 6/2019 adalah instrumen pemerintah, tentu pelaksanaannya tidak hanya tanggung jawab kementerian/lembaga, tapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, sangat diharapkan provinsi dan kabupaten untuk mempercepat penyusunan rencana aksi daerah (RAD-KSB),” kata Airlangga dalam siaran pers dikutip Minggu (31/3).
Untuk diketahui, Anggota Tim Nasional RAN-KSB terdiri dari 14 kementerian/lembaga serta 26 provinsi dan 217 kabupaten/kota sentra penghasil kelapa sawit. Salah satu anggota tim adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono menjelaskan, merujuk Inpres 6/2019, diamanatkan kepada Kementerian ATR/BPN antara lain meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam perkebunan kelapa sawit, melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan areal penggunaan lain (APL), serta legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan.
Dia mengatakan, lahan kritis yang diprioritaskan ialah pada lokasi bekas tambang, lahan kritis di dalam atau luar areal kawasan hutan, tanah kritis karena kondisi alam, dan bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif. Sementara itu, arah kebijakan penanganan sengketa lahan yang menjadi rencana aksi Kementerian ATR/BPN adalah perbaikan tata kelola penanganan kasus pertanahan baik sengketa, konflik, perkara, maupun kejahatan pertanahan.
“Pemberantasan mafia tanah sedang sangat digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga dalam rangka untuk menutup sekecil mungkin gerakan mafia tanah, kami melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan, serta melakukan pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkapnya.
Kemudian, tugas ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yaitu melakukan legalisasi aset yang awalnya dilakukan dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. “Terkait dengan kebun sawit nasional, data terkonsolidasi adalah pada APL seluas 13 juta hektare dan kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare. Di mana telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 75 unit seluas 362.820 hektare,” terangnya.







Komentar Via Facebook :