Berita / Sumatera /
12 SPBU di Bengkulu Langgar Aturan Penyaluran BBM Subsidi, Begini Modusnya
Pemeriksaan penyaluran BBM subsidi di salah satu SPBU. foto: MC Prov. Bengkulu
Bengkulu, elaeis.co - 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu ketahuan melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Saat ini ke-12 SPBU itu menjalani pembinaan langsung oleh Pertamina.
Asisten II Pemprov Bengkulu, Raden Ahmad Denni mengungkapkan, pembinaan ini dilakukan karena SPBU tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran BBM subsidi.
“12 SPBU itu dibina karena melanggar aturan penjualan BBM subsidi. Mulai dengan cara membuat barcode lagi, sampai membuat plat nomor palsu," bebernya dalam keterangan resmi MC Pemprov Bengkulu, Sabtu (6/1).
"Terkadang mungkin SPBU tidak mengetahui kalau pihak Pertamina akan melakukan pemeriksaan. Nah, ini kan ketahuan oleh Pertamina," tambahnya.
Menurutnya, saat ini Pemprov Bengkulu tidak membuat aturan khusus terkait penyaluran BBM. "Yang berlaku saat ini berasal dari BPH Migas dan Pemprov Bengkulu hanya menyosialisasikan peraturan yang ada kepada masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan BPH Migas, kendaraan yang mengangkut muatan tertentu seperti batu bara, galian C, dan kelapa sawit, tidak diizinkan menggunakan BBM subsidi.
"Ketentuan BPH Migas bukan mengatur jenis kendaraan (dump truk atau bukan) maupun status kepemilikannya (pribadi atau perusahaan), namun jenis muatan yang diangkut," tegasnya.
“Yang harus ditindaklanjuti adalah persoalan penggunaan minyak subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Artinya, jika mengangkut hasil tambang dan sawit, mereka harus menggunakan BBM non subsidi. Kalau mengangkut muatan lain, baru boleh menggunakan BBM subsidi," sambungnya.
Menurutnya, selama ini banyak ditemukan penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan angkutan batu bara, galian C, dan truk sawit. "Dengan menegakkan aturan BPH Migas, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya," tukasnya.
Tahun 2024 ini kuota bio solar subsidi untuk Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan, namun kuota Pertalite berkurang.
Kuota bio solar subsidi sebesar 107.213 Kilo Liter, naik dari tahun 2023 yang hanya 99.409 Kilo Liter. Sedangkan Pertalite jatahnya sebesar 267.716 Kilo Liter, turun dari tahun lalu sebesar 287.477 Kilo Liter.
"Bio solar ada penambahan hampir 8%. Naiknya kuota BBM Subsidi ini harus dijamin tepat sasaran. Perusahaan besar angkutan batu bara, tambang galian C, dan sawit tidak berhak memakai BBM subsidi,” kata Denni.
Ke depan, Pemprov Bengkulu berharap kendaraan angkutan pribadi harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila mereka sedang mengangkut hasil tambang atau sawit milik perusahaan.
“Untuk memastikan kendaraan pribadi yang pakai BBM subsidi tidak dipakai mengangkut material pertambangan dan perkebunan. Dengan begitu, penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :