https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

110 Ton Pupuk Digelapkan Kepala Gudang dan Wakilnya, Mau Dijual ke Petani dan Toke Sawit

110 Ton Pupuk Digelapkan Kepala Gudang dan Wakilnya, Mau Dijual ke Petani dan Toke Sawit

Sebagian dari barang bukti pupuk yang digelapkan karyawan PT Hindoli. foto: Humas Polrestabes Palembang


Palembang, elaeis.co - Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengamankan lima orang dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill.

Selain kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan juga 12 truk pengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung. Barang bukti itu ditemukan di satu lokasi di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan pada kasus ini. Yakni Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29), wakil kepala gudang. Keduanya merupakan warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Keduanya dikenai sangkaan melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya ditetapkan Pasal 480 ke 1 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Yakni M Amir (38), pedagang atau nakhoda kapal jukung, warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Susanto (49), menyiapkan armada angkutan truk, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dan Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin, warga Jalan Raya Palembang-Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Dua orang lainnya, Redi Irawan selaku mandor lapangan, dan Handoko selaku pembeli masih dikejar petugas atau DPO.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengatakan, modus para tersangka yakni tersangka Candra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis Rock Phosphat sebanyak 120 ton yang berasal dari PT Sasco Indonesia dan ditujukan kepada PT Hindoli.

“Seharusnya pupuk tersebut diantarkan ke dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Namun sebelum sampai di tujuan, tepatnya di dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, pupuk tersebut dipindahkan ke dalam 12 truk untuk diantarkan kepada pembeli Handoko melalui perantara tersangka Amir dan Susanto,” ungkapnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Pupuk tersebut kemudian diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi KM 18, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, yang dijaga oleh tersangka Herwinsyah.

“Harga yang disepakati per karung Rp 55.000, di mana harga normal pupuk tersebut per karung Rp 116 ribu. Jadi total kerugian PT Hindoli sebesar Rp 280.080.000. Menurut pengakuan mereka, aksi serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” bebernya.

Untuk modus kepala gudang, lanjut Harryo, yakni membuat surat seolah pupuk sudah sampai di gudang namun nyatanya pupuk tidak ada.

“Pihak pembeli atau penadah membeli dengan harga di bawah standar. Dan rencana akan dijual kembali kepada petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat. Kami masih mencari keberadaan pelaku berstatus DPO,” pungkasnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :