Berita / Sumatera /
11 Warga Diamankan Usai Pembakaran Aset Perusahaan Sawit
Bengkulu, elaeis.co - Sebanyak 11 orang warga dari 11 desa di Kecamatan Air Napal dan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diamankan Polres Bengkulu Utara usai melakukan aksi demo di PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), Sabtu (28/1) lalu. Unjuk rasa itu diwarnai aksi pembakaran Pos Satpam dan 1 unit alat berat jenis jonder milik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
"11 orang tersebut diduga menjadi provokator sehingga membuat warga membakar sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, kemarin.
Menurutnya, begitu mendapatkan informasi ada masyarakat yang demo dan berlaku anarkis, petugas Polsek Air Besi dan Polres Bengkulu Utara segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan, polisi kemudian mengamankan 11 warga tersebut.
Kapolres mengatakan, 11 orang yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Semoga dari hasil pemeriksaan ini bisa diketahui siapa dalang dan siapa saja yang telah melakukan pembakaran barang milik PT BRS," ujarnya.
"Kerugian yang ditanggung oleh PT BRS akibat tindakan yang dilakukan warga tersebut mencapai kurang lebih Rp 467 juta," tambahnya.
11 orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan pengusutan selanjutnya tergantung hasil pemeriksaan. Bila ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dijerat dengan pasal 406 KUHP karena telah dengan sengaja menghancurkan atau merusak barang milik orang lain.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," sebutnya.
Komentar Via Facebook :