https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak dan Pembakar Aset Perusahaan Sawit

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusak dan Pembakar Aset Perusahaan Sawit

Tersangka perusakan dan pembakaran PT Foresta dibawa ke Polda Bangka Belitung. foto: ist.


Pangkalpinang, elaeis.co - Pengusutan kasus perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD) di Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel), terus bergulir. Sejauh ini sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka masing-masing koordinator aksi berinisial MTN (41), SRN (42), SNK (31), ART (44), TFK (46), ZL (35), SLM (52), AW (35), RSM (31), ADN (53), dan ALN (40). Setelah diamankan di beberapa tempat di Pulau Belitung, mereka kemudian diboyong ke Markas Polda Bangka Belitung di Pulau Bangka untuk menjalani penyidikan.

Kapolda Babel Irjen Yan Sultra Indrajaya menegaskan, semua tersangka pengrusakan dan pembakaran aset perusahaan akan dikejar dan diminta pertanggungjawaban secara hukum.

"Tidak boleh main hakim sendiri. Kami sudah imbau berkali-kali sejak sebulan sebelum kejadian, jangan sampai anarkis. Kalau ada persoalan, cari solusi supaya masyarakat dan perusahaan tidak dirugikan. Tapi itu tidak diindahkan," katanya, kemarin.

"Bisa saja tersangka bertambah berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan. Kalau ada pelaku lain, akan kami tangkap," tambahnya.

Menurutnya, para tersangka sengaja dibawa ke Pulau Bangka karena penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Babel. "Kalau di polres kecil dan personel kurang. Juga karena pertimbangan keamanan," ujarnya.

Aksi anarkis di area perkebunan sawit PT Foresta terjadi Rabu (16/8) lalu. Unjuk rasa berubah menjadi liar, massa membakar satu unit mobil damkar dan satu dump truck serta merusak mobil ambulance milik perusahaan tersebut. Massa juga merusak dan membakar kantor perusahaan di Membalong.

Besoknya, massa yang berasal dari sejumlah desa di Membalong menebang sejumlah pohon sawit dan menggunakannya untuk memblokir jalan kebun.

Aksi anarkis itu merupakan buntut dari belum direalisasikannya tuntutan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat dan pemanenan yang dilakukan pihak perusahaan di lahan seluas 100 hektar di Desa Kembiri. Lahan tersebut bersengketa dengan masyarakat karena dituding berada di luar hak guna usaha (HGU) anak usaha Sinar Mas itu.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :