https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

10 Hektar Lahan Hangus Gara-gara Ada yang Mau Berkebun Sawit

10 Hektar Lahan Hangus Gara-gara Ada yang Mau Berkebun Sawit

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto bersama personil Satgas Karhutla memadamkan kebakaran lahan di kawasan Sungai Sembilan. foto: Humas Polres Dumai


Dumai, elaeis.co – Niat SM membuka kebun sawit di lahan miliknya yang berukuran 2 hektar gagal. Warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, itu ditangkap karena menyebabkan 10 hektar lahan terbakar. 

Awalnya lelaki berusia 44 tahun itu hanya membersihkan kayu kering di kebunnya di Batu Teritip. Namun api meluas ke lahan di sebelahnya karena tidak dikontrol.   

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Bonardo Purba menjelaskan, penangkapan SM bermula dari munculnya sinyal di aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang menandakan adanya hotspot di Jalan Mekar Mulia, RT 010, Kelurahan Batu Teritip.     

“Setelah dilakukan verifikasi ke lokasi yang berjarak sekitar 85 Km dari Polsek Sungai Sembilan, di lokasi ditemukan terbakar seluas 10 hektar. Titik api yang masih ada langsung dipadamkan bersama-sama dengan warga setempat,” jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Dumai.    

Saat diinterogasi, SM mengakui bahwa sehari sebelum kebakaran, dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan pembersihan kebun dan membuat tumpukan batang buah kulbi berukuran sekitar 2×2 meter. Dia lalu membakar tumpukan yang telah kering itu.

Sekitar 1 jam kemudian api dipadamkan oleh SM dengan cara dipijak. Setelah itu dia pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 Km dari lahan tersebut.

Malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, ia melihat api dari arah lahan miliknya makin membesar. Namun ia tak berani memadamkannya. Keesokan harinya SM datang untuk melihat lahan miliknya dan didapati dalam keadaan telah habis terbakar. Lahan sempadan sekitar 8 hektar juga ludes.

"SM diduga sengaja membakar lahan pada sore hari dengan tujuan supaya lahan terbakar pada malam harinya dan tidak diketahui dari mana sumber api.
Setelah itu lahan akan bersih dan bisa dilakukan penanaman," kata Bonardo seraya menambahkan bahwa posisi lahan yang terbakar merupakan kawasan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Akibat perbuatannya, SM harus meringkuk di penjara. "Tersangka SM akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun,” tegas Kapolsek.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengimbau seluruh masyarakat khususnya warga Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan. Baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

“Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino, sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang. Jadi, jangan membersihkan atau membuka lahan dengan membakar. Kami akan bertindak tegas pelaku yang mengakibatkan karhutla. Buktinya, seorang warga sudah ditahan karena modus operandi membuka lahan untuk tanaman sawit dengan cara dibakar," paparnya.

Dia menambahkan, pada bulan Februari 2023 ditemukan satu titik api dengan luas terbakar 1 hektar di Dumai. Sedangkan pada bulan Maret 2023, selain yang dibakar SM, terdapat tujuh titik api lain dengan luas terbakar mencapai 3,25 hektar.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :