# PAKAR PIDANA PERBANKAN MENILAI PERKARA INVESTASI BODONG YANG DILAKUKAN FIKASA GRUP MURNI KEJAHATAN PERBANKAN
-
Investasi Bodong Rugikan Nasabah Rp84,9 M Murni Pidana Perbankan
Pakar pidana perbankan menilai perkara investasi bodong yang dilakukan Fikasa Grup murni kejahatan
1

