# KEMENDAG
-
Harga Referensi CPO Turun 10,87 %, Kemendag Beberkan Biang Keroknya
Harga Referensi CPO Turun 10,87 %, Kemendag Beberkan Biang -
Bertemu Menteri Malaysia, Zulkifli Hasan Bahas Perjanjian Perdagangan Perbatasan
Bertemu Menteri Malaysia, Zulkifli Hasan Bahas Perjanjian Perdagangan -
Kemendag Diminta Keluarkan Regulasi 'Rafaksi', Ini Tujuannya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI seyogyanya mengeluarkan regulasi tentang pelaksanan kewajiban -
Harga Referensi CPO Periode April 2023 Turun 1,44 Persen, Ini Biang Keroknya...
Harga Referensi CPO Periode April 2023 Turun 1,44 Persen, Ini Biang -
Surplus 34 Bulan Berturut-turut, Neraca Perdagangan Indonesia Tembus USD 5,48 Miliar
Surplus 34 Bulan Berturut-turut, Neraca Perdagangan Indonesia Tembus USD 5,48 -
Berhasil Tingkatkan DMO Migor, Kinerja Kemendag Diapresiasi DPR
Keberhasilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan target Domestic Market -
MINYAKITA akan Dipasarkan untuk Pertama Kalinya di Nunukan, Catat Tanggalnya
MINYAKITA akan segera hadir meramaikan pasar minyak goreng di Kabupaten -
Harga Referensi CPO Naik 0,08 Persen, Bea Keluar Jadi USD 74/MT
Harga Referensi CPO Naik 0,08 Persen, Bea Keluar Jadi USD -
Selisih Bayar Migor Satu Harga Belum Dibayar Pemerintah ke Aprindo
seluruh gerai ritel modern di Indonesia mendapatkan penugasan menjual migor satu harga pada 19 -
Legislator ini Ingatkan Pemerintah Tak Main-main Soal Minyakita
Seharusnya ini bisa dihindari jika pengusaha mematuhi kewajiban untuk menyediakan -
Produk Minyakita Langka, Kemendag Tak Belajar dari Pengalaman?
malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng -
Kemendag akan Awasi Ketat Penjualan Minyakita di Pasar Daring
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), -
Harga Referensi CPO Turun, Kemendag Ungkap Biang Keroknya
Harga Referensi CPO Turun, Kemendag Ungkap Biang -
Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Begini Penjelasan Mendag Zulhas
Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Begini Penjelasan Mendag














