# GARAP
-
PTPN V Dituding Caplok Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
PT Perkebunan Nusantara V (PTPN) Sei Siasam dituding mencaplok sekitar 500 hektare hutan lindung -
Perusahaan Ajukan Perpanjangan HGU, Konflik Bermunculan
Konflik antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat desa penyangga sepanjang tahun ini belum -
Petani Minta Pemerintah Bantu Ubah Lahan Tidur Jadi Kebun Sawit
DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumatera Utara (sumut) meminta -
Berkebun Sawit di Hutan Desa, Penggarap Wajib Setoran ke Negara
Sejumlah warga menguasai dan menanam sawit di Hutan Desa (HD) yang diserahkan KLHK pengelolaannya -
Dicaplok Penggarap dan Perambah, Hutan Desa Direboisasi
Areal yang ditanami itu sebagian sudah gundul akibat aksi penebangan liar oleh oknum -
Perusahaan ini Dilaporkan Karena Serobot Hutan Desa
Dugaan penyerobotan itu muncul setelah dilakukan survei tata -
Tumbang Karet Mau Tanam Sawit, Aktivitas Korporasi ini Dinilai Ilegal
Pekerjaan penumbangan karet dianggap ilegal karena perusahan yang berkeinginan merubah jenis -
Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan Diselesaikan Lewat Pansus
Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan diselesaikan lewat pansus -
Aset Pemda Disita dari 145 Penggarap
Tanah seluas 243 hektar yang selama ini dikuasai penggarap berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan -
Perusahaan ini Tumbang Karetnya Meski Belum Dapat Izin Tanam Sawit
Dinilai kurang menguntungkan, perusahaan ini mengganti kebun karet seluas 500 hektare menjadi kebun










