# KLHK
-
PK Ditolak MA, Perusahaan Sawit Harus Bayar Denda Rp 342 M
Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (PT AUS) ditolak -
Yang Dapat ISPO Minim, Karena Fokus Urus Kebun dalam Kawasan Hutan?
Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kewajiban atau mandatory, bukan lagi -
Menteri Siti Sampaikan Prestasi Indonesia Menjaga Alam Secara Global
Partisipasi aktif KLHK dalam kegiatan dialog ini sangat menopang keberhasilan agenda Presidensi -
Tentang PP, Guru Besar IPB: Syarat dan Ketentuan Berlaku
Sudahlah usulan tidak diterima kata Budi, PP yang diterbitkan pun strukturnya berubah dari draft -
Cerita Nelangsa Bukit Batabuh
Sekarang setelah kondisinya seperti itu kata Sadino, tidak bisa lagi aparat maupun otoritas -
Ini Pesan Petani Jambi untuk Menteri KLHK Soal Kawasan Hutan
Kemudian yang dapat lagi dijadikan dasar pertimbangan KLHK menurut Harry adalah petani telah ikut -
Limbahnya Ditengarai Cemari Lingkungan, PKS ini Mau Dilaporkan
Hingga saat ini PKS tersebut masih membandel, masih saja sungai tercemar dan ikan -
Ditjen PHL Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari 2021
Ditjen PHL Paparkan Capaian Kinerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari -
NASA Rilis Foto Deforestasi di Papua, KLHK: Itu Izin Perusahaan Sawit 2009
NASA Rilis Foto Deforestasi di Papua, KLHK: Itu Izin Perusahaan Sawit -
Daru Tak Yakin SK Pencabutan Izin Konsesi Dilakukan Tahun Ini
Itu juga belum ada tanda tangannya dan tidak pakai kop surat KLHK. Mungkin bisa ditanyakan ke -
GM: Presiden RI Hanya Satu, Jangan Berhalu Apalagi Bikin Gaduh!
Silahkan memperpanjang moratorium, tapi perbaiki eksisting sawit yang ada beserta -
Guru Besar IPB: Jika Skenario Surat Gubernur Riau Itu Seperti Ini...
Ada dua skenario terkait Gubernur Riau atas surat edarannya itu. -
Sampah Plastik Beri Kontribusi Rp1 Triliun Dalam Mendukung Ekonomi Sirkular
Sampah Plastik Beri Kontribusi Rp1 Triliun Dalam Mendukung Ekonomi -
Tentang Capaian TORA dan Perhutanan Sosial di 2021
Capaian TORA dan Perhutanan Sosial di














