Jakarta, elaeis.co – Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit kini tak bisa lagi digunakan pemerintah daerah secara sembarangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah memperketat penggunaan dana tersebut, dengan porsi besar diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
PMK 10/2026 mulai berlaku pada 6 Maret 2026 dan menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023. Aturan ini menjadi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan DBH Sawit untuk infrastruktur jalan. Besarannya disesuaikan dengan tingkat kemantapan jalan di masing-masing daerah.
Daerah yang tingkat kemantapan jalannya masih di bawah 90 persen wajib mengalokasikan sedikitnya 80 persen DBH Sawit untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
Sementara daerah dengan tingkat kemantapan jalan minimal 90 persen memperoleh fleksibilitas lebih besar. Meski begitu, daerah tersebut tetap wajib mengalokasikan sedikitnya 60 persen DBH Sawit untuk infrastruktur jalan.
Artinya, semakin buruk kondisi jalan di daerah penghasil sawit, semakin besar pula porsi DBH Sawit yang harus digunakan untuk membenahinya.
Kebijakan ini membuat DBH Sawit tidak lagi sekadar menjadi tambahan ruang fiskal pemerintah daerah. Dana yang berasal dari penerimaan sektor sawit tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan infrastruktur yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan sekaligus mobilitas masyarakat.
PMK 10/2026 juga menetapkan kepastian mengenai besaran alokasi DBH Sawit. Dana tersebut merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), serta produk turunannya.
DBH Sawit Kini Tak Bisa Sembarangan Dipakai, PMK Baru Wajibkan Daerah Fokus Bangun Jalan
Diskusi pembaca untuk berita ini