Siak, elaeis.co - Berakhirnya kerja sama pengelolaan lahan sawit antara Koperasi Sentra Madani dan PT Kimia Tirta Utama (KTU) pada 23 Juni 2026 memunculkan sejumlah pertanyaan baru terkait status dan kepemilikan lahan seluas 298,10 hektare. Lahan itu selama ini menjadi objek kerja sama kedua pihak.

Selama ini, persoalan tersebut lebih banyak dikaitkan dengan dugaan kelebihan tanam yang dilakukan PT KTU, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sejak sekitar tahun 1996. Namun, setelah kontrak kerja sama selama 10 tahun berakhir, perhatian publik mulai bergeser pada status aset tersebut dan pihak yang berhak mengelolanya ke depan.

Kerja sama yang berlangsung sejak 2016 itu disebut bernilai Rp150 juta/bulan atau sekitar Rp1,8 miliar setiap tahun sebelum pajak. Dengan berakhirnya kontrak, muncul informasi bahwa lahan tersebut akan diserahkan kepada 23 nama yang tercatat sebagai anggota koperasi. Rencana tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar hukum peralihan aset yang selama ini dikelola oleh badan hukum koperasi menjadi hak individu tertentu.

Pengamat Ekonomi Universitas Riau (Unri), Dahlan Tampubolon menilai, sebelum membahas distribusi atau pengalihan aset, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah legal standing atau dasar hukum kepemilikan lahan tersebut. Persoalan semakin kompleks karena sejak 2023 sebagian lahan yang sama juga diklaim oleh warga asli Melayu Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib. Sekitar 117 kepala keluarga disebut telah mengajukan tuntutan atas areal tersebut.

"Jika klaim masyarakat tersebut memiliki dasar yang kuat, maka status kepemilikan lahan menjadi persoalan mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten Siak," terangnya kepada elaeis.co, Selasa (26/8) kemarin.

Diceritakannya, menurut perspektif ekonomi kelembagaan yang dikembangkan Douglass North, kepastian hak atas aset merupakan fondasi penting dalam menciptakan efisiensi ekonomi. Ketidakjelasan status kepemilikan berpotensi meningkatkan biaya transaksi dan memicu konflik berkepanjangan.

Sebagai bagian dari grup PT Astra Agro Lestari Tbk yang merupakan perusahaan terbuka, PT KTU dinilai memiliki standar tata kelola yang tinggi, termasuk dalam aspek dokumentasi aset dan keterbukaan informasi. Publik menilai perlu adanya penjelasan yang transparan mengenai sejarah pengelolaan lahan tersebut, termasuk proses penanaman di luar batas HGU yang disebut telah berlangsung sejak 1996.

"Nilai kerja sama sebesar Rp150 juta/bulan yang berjalan selama satu dekade juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi kontrak. Pasalnya, harga komoditas sawit selama periode tersebut mengalami fluktuasi yang cukup signifikan," bebernya.

Disisi lain, data yang beredar menyebutkan anggota Koperasi Sentra Madani berjumlah 23 orang dan sebagian di antaranya merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Bahkan sebelumnya muncul pernyataan bahwa anggota koperasi telah melepaskan hak ekonomi mereka dan hasil pengelolaan kebun digunakan untuk mendukung sektor pendidikan.

Pernyataan tersebut memunculkan diskusi mengenai fungsi dan karakter kelembagaan koperasi. Dalam prinsip koperasi internasional yang dirumuskan International Cooperative Alliance (ICA), koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama.

"Jika seluruh hasil usaha benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan tidak dibagikan kepada anggota, model tersebut lebih mendekati lembaga pengelola dana sosial dibanding koperasi dalam pengertian ekonomi konvensional.
Karena itu, perlu adanya transparansi laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana agar tujuan sosial yang diklaim dapat diverifikasi secara terbuka," tutur Dahlan 

Lain lagi, perdebatan mengenai status lahan 298,10 hektare juga terus berkembang. Bahkan kini tidak lagi sebatas persoalan kelebihan tanam di luar HGU. Fokus utama bergeser pada kepastian hak atas lahan, legalitas pengelolaan koperasi, serta mekanisme pengalihan aset apabila memang akan diserahkan kepada individu-individu tertentu.

Hingga saat ini, berbagai pihak masih menunggu kejelasan dari instansi terkait mengenai status hukum lahan tersebut. "Kepastian tersebut menjadi kunci untuk mencegah munculnya sengketa baru sekaligus memastikan tata kelola aset berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.