Terkait aduan dari masyarakat Tri Budi Syukur, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Muhammad Said menyarankan agar masyarakat segera mengajukan akses legal perhutanan sosial ke pemda yang selanjutnya ditujukan ke KLHK. Menurutnya, terdapat beberapa skema perhutanan sosial. Mulai dari pengajuan sebagai hutan desa, hutan kemasyarakatan, jika mencakup beberapa desa.
“Jika melibatkan banyak orang, bisa membentuk kelompok tani dan menyampaikan usulan penetapannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” imbuhnya.
Sedangkan terkait konflik lahan masyarakat dan HGU PT Sawit Mas Sejahtera, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol. Widodo menjelaskan bahwa dirinya akan menelusuri laporan terkait aduan tersebut.
“Dan terkait permasalahan tanah di Dusun Lamo Padangsalak, kita sudah mendekati dengan proses penyelesaian. Namun jika ada masalah lain, perlu dikonfirmasi lagi,” imbuh Widodo.
Direktur PT Berkat Sawit Utama Dani Murdoko mengatakan bahwa perusahaannya tidak memiliki wilayah di Muaro Jambi. Dia mengakui perusahaannya saat ini sedang menangani konflik, namun saat ini sudah di tahap penyelesaian.
“Tetapi konflik tidak dengan teman-teman yang saat ini difasilitasi DPD RI, karena letaknya sudah tidak sama. Kelompok yang menyampaikan aspirasi hari ini dan yang saat ini ditangani pemerintah, ini berbeda,” jelasnya.
Terkait aduan konflik dengan PT Sawit Mas Sejahtera, di akhir rapat Ajiep meminta agar masyarakat yang mengadu bersurat kembali ke Kementerian ATR/BPN agar dapat segera ditindaklanjuti karena kasus tersebut telah berjalan 30 tahun.
Lima Aduan Konflik Lahan Ditindaklanjuti, Para Pihak Dipertemukan
Diskusi pembaca untuk berita ini