Anggota DPD RI dapil Lampung Ahmad Bastian menjelaskan bahwa lahan dari kawasan hutan tersebut dapat dialokasikan untuk masyarakat Tri Budi Syukur melalui program TORA. Sehingga dapat mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan. Sedangkan untuk pengaduan terkait akses jalan di wilayah PT GGF, Bastian berharap agar dibuat akses jalan yang diserahkan ke pemerintah daerah sehingga aktivitas perekonomian masyarakat, seperti hasil perkebunan, dapat dibawa melalui jalan tersebut.
“Saya minta kepada Kementerian ATR/BPN dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada PT GGF, jika jalan itu dikembalikan ke pemda, tidak ada yang dirugikan. Bahkan masyarakat juga akan turut menjaga kebun perusahaan,” ucap Bastian.
Direktur Corporate Affair PT GGF Welly Sugiono menjelaskan, perusahaannya tidak melarang masyarakat menggunakan jalan tersebut. Namun memang tidak diberikan keleluasaan karena ada kekhawatiran jalan tersebut digunakan untuk membawa hasil tambang pasir ilegal.
“Kalau angkutan ilegal, kami tidak izinkan. Jika legal, kami minta jadwal yang mau lewat supaya bisa kami pantau dan atur pergerakan truk perusahaan,” imbuhnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, Madani mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi dan menyurati Kementerian ATR/BPN agar jalan tersebut menjadi aset Pemda.
“Tapi kami juga meminta masyarakat untuk menjaga lingkungan. Karena yang kami dengar, ada penambangan pasir ilegal,” kata Madani.
Lima Aduan Konflik Lahan Ditindaklanjuti, Para Pihak Dipertemukan
Diskusi pembaca untuk berita ini