"Misalkan pungutan ekspor kita sekitar Rp 5-6 triliun, kalau 90 persen berarti Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah," sebutnya.

Selama ini pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil. Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah. 

"Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca tambang, kalau itu dibagi ke daerah," ungkap dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.  

Selain DBH Sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Diantaranya DBH dari bidang kehutanan, ESDM, telekomunikasi dan perhubungan.