Berita / Internasional /
WTO Kabulkan Gugatan Indonesia, Uni Eropa Wajib Cabut Bea Masuk Biodiesel
Markas WTO. foto: VOA
Jakarta, elaeis.co – World Trade Organization (WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa biodiesel melawan Uni Eropa (UE) terkait pengenaan bea imbalan terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Panel WTO menilai kebijakan UE tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan perdagangan global, sehingga merekomendasikan agar UE menyesuaikan langkahnya dengan ketentuan dalam Subsidies and Countervailing Measures (SCM) Agreement.
Sengketa ini bermula sejak 2023 ketika Indonesia menggugat UE karena dinilai melanggar aturan perdagangan multilateral. Biodiesel berbasis minyak sawit menjadi salah satu komoditas ekspor utama Indonesia dengan pasar terbesar di India, China, dan UE.
Dalam putusannya, Panel WTO menyatakan langkah Uni Eropa tidak sesuai dengan kewajiban internasionalnya, serta merekomendasikan agar Eropa segera menyesuaikan kebijakan tersebut. Artinya, Uni Eropa wajib mencabut bea masuk yang selama ini membebani ekspor biodiesel Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut positif keputusan WTO ini. Menurutnya, putusan tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk unggulan nasional.
“Ini berita baik di mana Panel WTO mendukung Indonesia terkait dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi, Uni Eropa perlu mencabut bea masuk tersebut. Sekarang kita tinggal menunggu bagaimana Eropa meresponnya,” ujar Airlangga dikutip Senin (25/8).
Dia menambahkan, keputusan ini akan menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas minyak sawit dan biodiesel yang merupakan salah satu andalan ekspor Indonesia. Uni Eropa sendiri selama ini menjadi salah satu pasar utama bagi kedua produk tersebut.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal implementasi putusan WTO ini secara terukur. Airlangga menegaskan, langkah-langkah strategis sedang dipersiapkan, termasuk komunikasi diplomatik dan kerja sama lintas kementerian agar hasil keputusan benar-benar memberi dampak nyata bagi pelaku usaha di dalam negeri.
“Pemerintah akan terus memperjuangkan kepentingan nasional dengan pendekatan solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memastikan perdagangan global berlangsung adil,” tegasnya.
Keputusan WTO ini menjadi angin segar bagi industri sawit Indonesia yang selama bertahun-tahun menghadapi hambatan dagang di pasar Eropa. Dengan potensi pencabutan bea masuk, peluang ekspor biodiesel Indonesia diproyeksikan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing komoditas strategis tersebut di kancah global.
Bagi Indonesia, kemenangan ini bukan hanya soal biodiesel, tetapi juga simbol keberhasilan diplomasi perdagangan. Pemerintah berharap momentum ini dapat membuka jalan lebih lebar bagi produk sawit Indonesia untuk diterima secara adil di pasar internasional.







Komentar Via Facebook :