https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

WKS Sasar Perhutanan Sosial

WKS Sasar Perhutanan Sosial

Suasana konfrensi pers AILINST di Jambi, Senin (3/5). Foto: Jon Afrizal


Jambi, elaeis.co - PT Wira Karya Sakti (WKS) melakukan ekspansi ke Perhutanan Sosial (PS). Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) anak Sinar Mas Grup ini, menurut Anti Illegal Logging Institute (AILINST), telah memperluas areal HTI mereka di PS yang dikelola warga.

Direktur AILINST, Diki Kurniawan mengatakan, PT WKS telah bermitra dengan enam izin Perhutanan Sosial (5 HTR dan 1 HKM) dengan total luasan area mencapai 6.119,32 hektare. PS ini berada di dua kabupaten; Batanghari dan Tebo.

Di Batanghari, ada Koperasi HTR Rimbo Karimah Permai dengan lahan seluas 517,26 Ha, Koperasi HTR Alam Tumbuh Hijau 556,63 Ha, Koperasi HTR Hijau Tumbuh Lestari 678,10 Ha dan Koperasi HTR Pajar Hutan Kehidupan 517,26 Ha. 

Kemudian di Kabupaten Tebo, ada pula Koperasi HTR Teriti Jaya dengan lahan seluas 2.516 Ha dan HKM Gapoktan Muara Kilis Bersatu 1.126 Ha. 

"Dari hasil observasi di lapangan, umumnya pengelola HTR berperan sebagai pemasok kayu dan areal penanaman bagi PT WKS," kata Diki Kurniawan, Senin (3/5). 

Kegiatan pemanfaatan hutan di areal HTR yang telah dikerjasamakan ini kata Diki sepenuhnya dilakukan oleh PT WKS. Mulai dari penataan blok kerja, pembibitan, persemaian, hingga penanaman. 

Masing-masing HTR mitra WKS itu pun sudah mengantongi sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). 

"Besar kemungkinan WKS yang mengurus segala kepentingan pengurusan izin SVLK itu, termasuk dukungan finansialnya. Hanya saja, keterlibatan pengelola HTR sangat minim dalam pemanfaatan hasil hutan kayu HTR itu," terangnya.
 
Aziz Sigalingging, analis kebijakan AILINST menambahkan, Perhutanan Sosial merupakan terobosan pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan melalui upaya pemberdayaan yang berpegang pada aspek kelestarian. 

Melalui program Perhutanan Sosial, orientasi dan tujuan kebijakan kehutanan pun berubah dari yang semula hanya dalam rangka melibatkan masyarakat, bergeser ke pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat. 

Dari pendekatan state based menjadi pendekatan community based forest management atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Azas hutan lestari masyarakat sejahtera menjadi guidance utama dalam pengelolaan hutan.

"Perhutanan sosial diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLH/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang mempermudah akses yang lebih luas kepada masyarakat desa hutan dan masyarakat adat untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan dengan berbagai skema pengelolaan hutan," katanya.

Adapun bentuk-bentuk skema perhutanan sosial antara lain; hutan desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Adat (HA), Kemitraan Kehutanan (KK), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 

Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2015-2019), Pemerintah juga sudah menetapkan target capaian Perhutaan Sosial seluas 12,7 juta hektar. Hingga September 2020, dari target itu, 4,2 juta ha sudah terealisasi. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :