https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Warga PALI Diringkus Karena Miliki 280 Liter Solar Subsidi

Warga PALI Diringkus Karena Miliki 280 Liter Solar Subsidi

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti penyelewengan BBM subsidi. foto: Humas Polres PALI


Talang Ubi, elaeis.co – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berhasil membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Sedikitnya 280 liter solar subsidi disita petugas dari rumah seorang tersangka berinisial JS yang dimuat dalam delapan jerigen ukuran 35 liter.

Pembongkaran kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini membantu upaya yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Kita menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024 tentang adanya kelangkaan BBM dan gas elpiji bersubsidi,” jelas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin MH, dalam keterangan resmi dikutip Senin (22/1).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak solar subsidi berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya unit mobil toyota kijang bernomor polisi BG 1935 UE yang mencurigakan.

Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira SIK, melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kelangkaan BBM bersubsidi.

”Ternyata informasi itu benar. Ada seorang yang dicurigai menyalahgunakan solar subsidi di Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi,” jelasnya.

Dia menegaskan, BBM subsidi tersebut didapat pelaku dari SPBU di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi. Adapun modus operandi terduga tersangka pelaku ini, yakni dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi memanfaatkan barcode dari aplikasi resmi Pertamina.

”Pelaku dengan sengaja berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar. Setelah diisi, lalu dibongkar dengan cara membuka tangki mobil menggunakan kunci ring dan dipindahkan ke dalam jerigen,” paparnya.

Solar tersebut rencananya akan dijual ke truk pengangkut sawit dan truk pasir dengan harga Rp 8.200 per liter.

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

”Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya.
 

Komentar Via Facebook :