Berita / Sumatera /
Warga Diingatkan Tidak Tebang Pohon Mangrove di Peureulak, ini Risikonya
Kegiatan sambang oleh TNI/Polri di Gampong Leuge. foto: Polres Aceh Timur
Idi Rayeuk, elaeis.co – Jajaran Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, terus berupaya mempertahankan ekosistem mangrove atau bakau yang terus berkurang akibat penebangan liar. Salah satunya dengan mengerahkan personil melakukan sosialisasi pentingnya menjaga keberadaan mangrove.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi adalah wilayah pesisir di Gampong (Desa) Leuge, Kecamatan Peureulak. Sosialisasi dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Peureulak Aipda Andi Sugiatno SH.
Saat melakukan sambang ke gampong itu, dia didampingi oleh Babinsa Koramil 04/PLK. Sambang bersama oleh personil Polri dan TNI ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi sering terjadinya penebangan pohon mangrove.
Selain untuk usaha pembuatan arang, penebangan mangrove juga ditengarai untuk pembukaan lahan untuk diperjualbelikan menjadi perkebunan sawit. Aktivitas ini sangat mengkhawatirkan karena mengancam ekosistem pantai.
Kepada warga masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Gampong Leuge, Andi Sugiatno menjelaskan bahwa keberadaan pohon mangrove sangat banyak manfaatnya. Diantaranya menjaga garis pantai agar tetap stabil, melindungi pantai dan tebing sungai dari kerusakan seperti erosi atau abrasi.
Mangrove juga berfungsi menahan atau menyerap tiupan angin kencang dari laut ke darat pada malam hari, penyaring air laut, penyerap karbondioksida, serta sebagai perangkap dan pengolah zat-zat pencemar dan limbah industri.
"Mangrove juga menjadi tempat perlindungan dan perkembangbiakan berbagai jenis burung dan satwa lainnya serta bermanfaat sebagai habitat alami bagi berbagai biota darat dan laut," bebernya dalam rilis Polda Aceh dikutip Jumat (16/2).
Dia menegaskan bahwa penebangan pohon mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
"Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 dan pidananya diatur pada pasal 78 undang-undang tersebut. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar SH juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon mangrove. "Selain merusak ekosistem, konsekuensinya adalah akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," terangnya.







Komentar Via Facebook :